Banner Sumsel Maju untuk Semua
DPRD Sumsel

DPRD dan Gubernur Sumsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025: Fokus Pembangunan Berkelanjutan

×

DPRD dan Gubernur Sumsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025: Fokus Pembangunan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama di Rapat Paripurna XVI Menegaskan Komitmen Penyesuaian Anggaran untuk Pelayanan Publik dan Pertumbuhan Ekonomi di Sumatera Selatan.

DPRD dan Gubernur Sumsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025: Fokus Pembangunan Berkelanjutan
DPRD dan Gubernur Sumsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025: Fokus Pembangunan Berkelanjutan. Foto: Dok. BHP DPRD Sumsel

PALEMBANG, NUSALY — Sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif di Sumatera Selatan kembali menunjukkan hasil konkret. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gubernur Sumsel H Herman Deru menyepakati Nota Kesepakatan Bersama terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-XVI DPRD Sumsel di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (7/7/2025).

Rapat paripurna yang krusial ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua Raden Gempita dan Nopianto. Turut hadir Gubernur Sumsel H Herman Deru didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edwar Chandra, beserta seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinas terkait, serta para undangan.

Gubernur Sumsel H Herman Deru menjelaskan bahwa kesepakatan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil pembahasan dan penelitian yang intensif antara Pemprov dan DPRD. “Alhamdulillah, pembahasan dan penelitian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS telah selesai dilaksanakan. Hari ini, kedua dokumen perencanaan anggaran tersebut resmi disepakati dan ditandatangani,” ujar Gubernur Deru, menegaskan kelancaran proses persetujuan.

Strategi Perubahan Anggaran Berbasis Indikator Makro

Strategi Perubahan Anggaran Berbasis Indikator Makro
Strategi Perubahan Anggaran Berbasis Indikator Makro. Foto: Dok. BHP DPRD Sumsel

Penyusunan perubahan anggaran ini dilakukan dengan memperhatikan secara seksama perkembangan ekonomi nasional, regional, dan lokal. Hal ini juga diselaraskan dengan capaian target pembangunan dan perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan tujuan strategis pembangunan dengan ketersediaan anggaran, serta mempertimbangkan indikator makro daerah seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Gubernur Herman Deru juga memaparkan rincian Rancangan Perubahan APBD Sumsel 2025 yang telah disepakati:

  • Pendapatan Daerah: Ditargetkan mencapai Rp11.129.125.002.891,00.
  • Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp11.237.619.654.098,00. Belanja ini difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kegiatan produktif. Ruang lingkup belanja mencakup urusan pemerintahan, pendukung, penunjang, pengawasan, kewilayahan, pemerintahan umum, dan kekhususan.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan sebesar Rp108.494.651.207,00, sementara pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan untuk tahun 2025.
Baca juga  Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Hakim Pertanyakan Proses Pencairan Rp25 Miliar

Gubernur Herman Deru menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Sumsel atas kemitraan yang terjalin erat antara eksekutif dan legislatif. “Semoga kemitraan ini semakin baik sehingga program pembangunan terlaksana optimal demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” pungkasnya.

DPRD Tekankan Fleksibilitas Anggaran untuk Kondisi Dinamis

DPRD Tekankan Fleksibilitas Anggaran untuk Kondisi Dinamis

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menjelaskan dasar hukum perubahan APBD. Ia mengacu pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pada penetapan awal.

“Perubahan juga dapat dilakukan jika ada keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar jenis belanja,” jelas Andie. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perubahan APBD juga memungkinkan sisa tahun anggaran sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta dalam kondisi darurat dan atau keadaan luar biasa.

Andie merinci beberapa pertimbangan utama untuk perubahan KUA dan PPAS, yaitu perkembangan indikator yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pada APBD penetapan. Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS ini kemudian secara resmi dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD Sumsel.

Proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 melibatkan kolaborasi intensif. Diskusi dilakukan oleh Tim Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan dan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai aparat internal pemerintah, berlangsung pada tanggal 16 hingga 19 Juni 2025.

Selanjutnya, rapat-rapat komisi DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan mitra kerja OPD Provinsi Sumatera Selatan digelar dari tanggal 26 Juni hingga 2 Juli 2025, untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan PPAS tahun 2025. Proses ini dilanjutkan dengan rapat lanjutan anggaran untuk sinkronisasi perubahan KUA dan PPAS perubahan APBD pada tanggal 4 Juni 2025.

Baca juga  Sumsel Berkat, Inovasi Herman Deru untuk Akses Kesehatan yang Merata dan Inklusif

“Maka pada hari ini akan ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Andie Dinialdie.

Ia berharap, penandatanganan nota kesepakatan bersama ini dapat menjadi landasan penting dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Acara penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel tersebut menjadi penutup dari rangkaian Rapat Paripurna XVI. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.