Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
Kolom

Janji Revolusi, Ganti Rugi Miliar

×

Janji Revolusi, Ganti Rugi Miliar

Sebarkan artikel ini

Refleksi Hari Kejaksaan ke-80: Ketika Visi Pemberantasan Korupsi Bertabrakan dengan Realitas di Lapangan

Janji Revolusi, Ganti Rugi Miliar
Janji Revolusi, Ganti Rugi Miliar. Foto: Ilustrasi

Ketika pidato Jaksa Agung ST Burhanuddin menggema, ia membawa harapan besar. Peringatan Hari Kejaksaan ke-80 dijadikan momentum evaluasi, introspeksi, dan ajakan untuk “menjadi penjaga hukum dan penegak cita-cita proklamasi.” Tujuh Perintah Harian yang ia sampaikan, khususnya poin tentang pemberantasan korupsi, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Visi ini ambisius: Kejaksaan harus berani, profesional, dan transformatif.

Namun, di tengah retorika revolusi, realitas di lapangan berbicara lain. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumsel justru mengungkap skandal demi skandal yang menyentuh nadi hajat hidup orang banyak di salah satu Kabupaten. Proyek fiktif di Dinas Kesehatan disinyalir merugikan negara Rp2,1 miliar. Praktik “mafia pengadaan” juga terungkap, di mana satu orang bisa mengendalikan akun dan meraup ratusan juta rupiah. Belum lagi kasus normalisasi sungai Rp75 miliar yang ternyata hanya dikerjakan di kebun sawit dan lahan kering.

Paradoks ini menyesakkan. Jaksa Agung bicara tentang “pemulihan kerugian negara” dan “perbaikan tata kelola,” sementara Kejaksaan di tingkat daerah seakan-akan hanya berfokus pada pengembalian kelebihan bayar. Bukan pada penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Seolah-olah, korupsi hanyalah “kesalahan administrasi” yang bisa diselesaikan dengan pengembalian uang, bukan pengkhianatan terhadap rakyat.

Inilah krisis yang sesungguhnya: ketika lembaga penegak hukum justru memilih jalan paling nyaman dan tidak menimbulkan riak. Ketika kerugian negara sudah terpampang jelas, Kejaksaan seharusnya tidak hanya menunggu, melainkan langsung bergerak mengusut tuntas hingga ke aktor utama.

Menantang Budaya “Main Mata” dan Memulihkan Marwah Institusi

Jaksa Agung benar, institusi Kejaksaan harus berani membersihkan “jaksa-jaksa yang suka memainkan perkara.” Sebab, merekalah yang merusak marwah institusi. Di saat rakyat mengharapkan penegakan hukum yang berani, sebagian oknum justru terlibat dalam “permainan” yang mengancam kredibilitas institusi.

Baca juga  Kasus Korupsi Izin Tambang di Sumsel, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Lahat, Rugikan Negara Rp 448 Miliar

Peringatan Hari Kejaksaan ke-80 tidak boleh berhenti sebagai seremonial tahunan yang diisi pidato inspiratif. Ia harus menjadi titik balik nyata. Kejaksaan di daerah harus membuktikan komitmennya dengan mengambil alih kasus-kasus korupsi yang telah diungkap oleh BPK. Kasus-kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja.

Menegakkan hukum bukan hanya soal menahan tersangka, tetapi juga soal memulihkan kepercayaan publik. Setiap kasus korupsi yang diselesaikan secara tuntas akan menjadi bukti bahwa Kejaksaan benar-benar hadir sebagai penjaga hukum, bukan sekadar pelayan birokrasi.

Jika korupsi adalah musuh utama kesejahteraan, maka menolak diam dan bergerak melawan korupsi adalah bentuk tertinggi dari pengabdian. Pidato Jaksa Agung sudah memberi pedoman. Kini, saatnya Kejaksaan bertransformasi dari sekadar “penjaga” menjadi “pelaksana” visi tersebut.

Adi Rasmiadi, Pegiat Literasi Digital, Direktur Nusaly Sukses Media

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.