Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak
Berita

BKSDA Evakuasi Enam Satwa Langka dari Agrowisata Lubuklinggau karena Belum Berizin

×

BKSDA Evakuasi Enam Satwa Langka dari Agrowisata Lubuklinggau karena Belum Berizin

Sebarkan artikel ini

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan menertibkan enam satwa langka yang dipelihara di Agrowisata Kebun Kito, Lubuklinggau. Tindakan ini diambil setelah pengelola terbukti belum memiliki izin resmi pemeliharaan, meskipun memiliki tujuan edukasi.

BKSDA Evakuasi Enam Satwa Langka dari Agrowisata Lubuklinggau karena Belum Berizin
BKSDA Sumatera Selatan mengevakuasi enam satwa dilindungi dari Agrowisata Kebun Kito, Lubuklinggau, karena pengelola belum mengantongi izin resmi. Satwa akan direhabilitasi. (Dok. Istimewa)

LUBUKLINGGAU, NUSALYBalai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan mengevakuasi enam ekor satwa dilindungi dari kawasan Taman Satwa yang berada di Agrowisata Kebun Kito, Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Jumat (7/11). Langkah penertiban ini didasarkan pada temuan bahwa pihak pengelola taman satwa tersebut diduga belum mengantongi izin resmi yang disyaratkan untuk memelihara hewan kategori dilindungi.

Dalam operasi penyelamatan tersebut, petugas BKSDA berhasil mengamankan enam jenis satwa langka, yakni Bangau Tongtong, Kuau Raja, Elang Brontok, Kasturi Kepala Hitam, Beo Nias, dan Merak Hijau.

Koordinator Perlindungan dan Advokasi Hukum BKSDA Sumsel, Andreansyah, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya fundamental dalam menegakkan regulasi konservasi.

“Kami mengevakuasi satwa-satwa itu karena pengelola belum mengantongi izin resmi dari otoritas terkait. Tindakan ini wajib dilakukan untuk memastikan satwa dilindungi berada di tempat yang memiliki legalitas dan standar perawatan yang benar,” ujar Andreansyah.

Satwa Akan Jalani Rehabilitasi

Andreansyah menjelaskan, seluruh satwa yang dievakuasi kini diamankan dan telah dibawa menuju Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS). Di sana, satwa-satwa tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan intensif serta proses rehabilitasi. Tujuannya adalah memastikan kondisi fisik dan mental satwa pulih sebelum dipertimbangkan untuk dikembalikan ke habitat aslinya.

Ia juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat dan pengelola kawasan wisata agar menaati aturan konservasi. “Pada prinsipnya, setiap orang dilarang memiliki satwa dilindungi tanpa izin resmi sesuai prosedur yang berlaku. Kepatuhan terhadap izin adalah kunci utama pelestarian yang legal dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Pengelola Utamakan Edukasi dan Komitmen Legalisasi

Sementara itu, pemilik Agrowisata Kebun Kito, Nurulsulhi Nawawi, menjelaskan bahwa usaha yang ia kembangkan merupakan inisiatif berbasis lahan keluarga seluas tujuh hektare peninggalan orang tuanya. Agrowisata ini dirancang dengan visi utama sebagai kawasan eduwisata.

Baca juga  Pemkab OKI dan BKSDA Perkuat Mitigasi Konflik Gajah-Manusia di Air Sugihan

“Kami berencana menghadirkan konsep eduwisata agar dapat menjadi sarana edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama anak-anak yang belajar di PAUD dan TK di sekitar kawasan ini,” ungkap Nurulsulhi.

Ia mengakui bahwa secara bisnis, operasional taman satwa tersebut belum menghasilkan keuntungan besar karena biaya pakan dan tenaga kerja yang cukup signifikan. Namun, pihaknya berkomitmen untuk fokus pada aspek pendidikan dan pelestarian satwa.

Ke depan, Nurulsulhi menyatakan pengelola berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh izin usaha yang diperlukan dan berencana menambah koleksi satwa, seperti rusa, melalui mekanisme kerja sama yang legal dengan institusi seperti Pusri.

“Kami berharap Agrowisata Kebun Kito dapat menjadi destinasi wisata edukatif yang sah di Sumatera Selatan, yang tidak hanya menghibur tetapi juga mengajarkan pentingnya menjaga satwa dan alam, tentunya dengan legalitas yang lengkap,” pungkasnya.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.