Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelanggaran Etika di Polsek Rantau Bayur, Advokat Laporkan Penyidik ke Propam

×

Dugaan Pelanggaran Etika di Polsek Rantau Bayur, Advokat Laporkan Penyidik ke Propam

Sebarkan artikel ini

Praktisi hukum dari Glory Law Office & Partners melaporkan oknum penyidik Polsek Rantau Bayur ke Propam Polri atas dugaan pelecehan profesi dan intimidasi. Insiden ini memicu diskursus mengenai penghormatan antar-penegak hukum yang dijamin oleh undang-undang.

Dugaan Pelanggaran Etika di Polsek Rantau Bayur, Advokat Laporkan Penyidik ke Propam
Praktisi hukum dari Glory Law Office & Partners melaporkan oknum penyidik Polsek Rantau Bayur ke Propam Polri atas dugaan pelecehan profesi dan intimidasi. (Dok. Istimewa)

PALEMBANG, NUSALY — Ketegangan antara profesi advokat dan oknum aparat penegak hukum kembali mencuat ke permukaan. Tim hukum dari Kantor Hukum Glory Law Office & Partners secara resmi melayangkan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum penyidik di Polsek Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pelaporan tersebut diajukan pada Kamis (11/12/2025) menyusul insiden yang dialami oleh tim advokat saat memberikan pendampingan hukum terhadap klien mereka yang berinisial M. Pihak pelapor menilai, tindakan oknum penyidik tersebut tidak hanya bersifat personal, tetapi juga mencederai marwah serta kehormatan profesi advokat yang secara sah dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Pimpinan sekaligus pendiri Glory Law Office & Partners, Imron Ahmad, S.H., M.H., mengungkapkan kekecewaannya atas perilaku arogansi yang ditunjukkan oleh oknum penyidik berinisial T tersebut. Menurutnya, insiden ini terjadi saat timnya berupaya menjalankan fungsi pemberian bantuan hukum di tingkat penyidikan.

“Tim kami sudah melayangkan laporan dan pengaduan resmi ke Propam Polri. Apa yang dilakukan oleh oknum penyidik berinisial T ini sangat tidak pantas dan mencederai marwah kehormatan profesi kami sebagai advokat yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,” ujar Imron Ahmad saat ditemui di Palembang, Rabu (17/12/2025).

Intimidasi dan Pelecehan Marwah Profesi

Imron menjelaskan, dugaan pelecehan tersebut bermula ketika dirinya beserta rekan advokat, Fauzi, S.H., mendampingi klien berinisial M dalam proses pemeriksaan tindak pidana di Polsek Rantau Bayur. Saat proses pendampingan berjalan, oknum T diduga menunjukkan sikap yang jauh dari standar profesionalisme kepolisian.

Selain melalui pembicaraan yang dianggap tidak pantas dan cenderung arogan, oknum tersebut diduga melakukan gerakan tubuh yang bermakna pelecehan terhadap martabat profesi serta tindakan intimidasi. Hal ini menyebabkan tim penasihat hukum merasa terhambat dalam memberikan pembelaan yang maksimal bagi hak-hak hukum klien mereka.

Baca juga  Wabah Penyakit Diduga SE Menyerang Kerbau di Banyuasin, 14 Ekor Mati Mendadak

Menurut pandangan praktisi hukum, perlindungan terhadap advokat saat menjalankan tugas adalah esensial. Dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, secara eksplisit dinyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Kami meminta Propam untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang bersangkutan. Transparansi dalam penanganan laporan ini sangat penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian,” tegas Imron.

Urgensi Sinergi Antar-Penegak Hukum

Insiden di Polsek Rantau Bayur ini kembali mengingatkan publik dan instansi terkait mengenai pentingnya etika profesi dalam interaksi di lapangan. Penguatan profesionalisme kepolisian, terutama di tingkat Polsek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan penasihat hukum, menjadi krusial dalam upaya reformasi kepolisian.

Pelecehan terhadap advokat dalam menjalankan tugasnya berpotensi menghalangi akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat. Jika penasihat hukum mengalami intimidasi dalam proses penyidikan, maka hak-hak tersangka atau terperiksa untuk mendapatkan pembelaan yang adil sesuai prinsip due process of law dapat terancam.

Hingga naskah ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Rantau Bayur maupun Divisi Propam Polri terkait tindak lanjut laporan tersebut. Namun, pihak Glory Law Office & Partners yang berkantor di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang, menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara aktif.

Mereka berkomitmen untuk memberikan keterangan tambahan jika diperlukan oleh pihak pemeriksa internal Polri. Langkah hukum ini diambil bukan hanya demi keadilan bagi individu advokat yang bersangkutan, melainkan juga sebagai bentuk edukasi publik dan penjagaan terhadap standar etika penegakan hukum di Indonesia. Sinergi yang sehat antara kepolisian dan advokat adalah kunci utama dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan bermartabat.

Baca juga  Bupati dan Ketua DPRD Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Meninggalnya Putra Anggota DPRD Banyuasin dalam Kecelakaan Tragis

(emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.