KabarNusa

Oknum PNS KPLP Palembang Terjerat Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

227
×

Oknum PNS KPLP Palembang Terjerat Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Share this article
Oknum PNS KPLP Palembang Terjerat Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Oknum PNS KPLP Palembang Terjerat Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Palembang, Nusaly.com – Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan empat pucuk senjata api (senpi) dan 327 butir amunisi dari kediaman MG (44), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas 1 Palembang. MG menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) untuk wilayah Karang Agung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senpi tanpa izin oleh MG. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan di rumah MG di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, pada Rabu (10/7).

Helpdesk-KPU OKI

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis senpi, termasuk senpi laras panjang kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm, serta pistol jenis Glock kaliber 32 dan pistol kaliber 25. Selain itu, petugas juga menemukan ratusan butir amunisi berbagai kaliber.

MG Mengaku Hanya Mengoleksi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, mengungkapkan bahwa MG mengaku hanya mengoleksi senpi-senpi tersebut tanpa memiliki izin resmi. MG juga mengaku membeli senpi-senpi itu dari RO, yang kini menjadi buronan polisi.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya oknum PNS Kementerian yang menguasai, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa izin resmi. Ini juga masih dalam rangka Operasi Senpi Musi 2024,” ungkap Anwar.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

MG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 20 tahun.

Imbauan dari Polda Sumsel

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau bahkan menguasai dan memiliki senpi ilegal untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Apabila senpi ilegal tersebut diserahkan secara sukarela, tidak akan kami tuntut secara hukum. Bahkan akan diberikan reward. Sebaliknya, apabila tidak diserahkan bahkan ditemukan petugas, maka akan kami proses sesuai hukum dengan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,” imbuhnya.

Respons KSOP Palembang

Humas KSOP Klas I Palembang, Nopan Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Polda Sumsel terkait penangkapan MG. Namun, ia menegaskan bahwa KSOP Palembang menyerahkan proses hukum kepada penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi Senpi Musi 2024

Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2024 yang digelar oleh Polda Sumsel. Dalam operasi ini, Polres OKU Timur berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan 16 pucuk senpi rakitan, sementara Polres Muara Enim berhasil mengamankan 44 pucuk senpi, termasuk 41 pucuk yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

Kasus kepemilikan senpi ilegal oleh oknum PNS KPLP Palembang ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepemilikan senpi tanpa izin dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran senpi ilegal. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.