Berita

Bebas Lebih Awal, Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Mahasiswi Masih Berstatus ASN: Universitas Bisa Dituntut L2Dikti?

190
Bebas Lebih Awal, Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Mahasiswi Masih Berstatus ASN: Universitas Bisa Dituntut L2Dikti?
Bebas Lebih Awal, Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Mahasiswi Masih Berstatus ASN: Universitas Bisa Dituntut L2Dikti?

Palembang, Nusaly.com – Kebebasan Dosen Unsri, Reza Ghasarma, yang terpidana kasus pelecehan mahasiswi lewat chat, menuai sorotan publik. Pasalnya, meski telah divonis bersalah dan bebas dari tahanan, Reza masih berstatus sebagai ASN dosen tetap di Unsri.

Dilema Status ASN dan Putusan Inkrah

Reza Ghasarma awalnya divonis Pengadilan Tinggi Palembang dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonis tersebut diperkuat.

Anehnya, Reza justru dinyatakan bebas dari tahanan setelah setahun lebih mendekam di balik jeruji besi. Alasan pembebasan Reza belum diketahui secara pasti.

Dr. Martini Indris, Akademisi Universitas Muhammadiyah Palembang, menduga bahwa Unsri sengaja tidak mengajukan putusan inkrah MA sebagai dasar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Reza sebagai ASN.

“Ini jadi terlihat seolah-olah dari pihak kampus yang tak ada mengajukan proses (PTDH) tersebut ke L2Dikti berdasarkan putusan inkrah itu,” kata Martini.

Menurut Martini, berdasarkan aturan, Reza seharusnya sudah dipecat dari ASN. Namun, pemecatan tersebut tidak dapat dilakukan oleh L2Dikti karena harus berdasarkan pengajuan dari pihak kampus tempat Reza bertugas, yaitu Unsri.

Kemungkinan Kerugian Negara dan Tuntutan L2Dikti

Sejak putusan inkrah, Reza yang masih berstatus dosen tetap secara otomatis mendapatkan hak-haknya sebagai ASN. Hal ini tentu menimbulkan potensi kerugian negara selama kurun waktu tersebut.

Martini pun menilai bahwa L2Dikti dapat menuntut Unsri secara perdata atas kerugian negara tersebut.

“L2Dikti bisa menuntut kampusnya secara perdata atas kerugian negara tersebut terkait pembayaran hak-hak yang bersangkutan tetap menjadi ASN meski sudah ada inkrah dari MA,” katanya.

Kebungkaman Unsri dan Tuntutan Publik

Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihak Unsri memilih bungkam. Mereka enggan merespon panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media.

Kebungkaman Unsri ini semakin memperparah keresahan publik. Banyak pihak yang menuntut agar Unsri segera mengambil langkah tegas terhadap Reza Ghasarma, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus Reza Ghasarma menjadi sorotan tajam karena menunjukkan celah hukum dan dilema etika dalam penanganan ASN yang melakukan pelanggaran. Kebebasan Reza dan statusnya yang masih sebagai ASN di Unsri menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen Unsri dalam menegakkan disiplin dan moralitas.

Diharapkan L2Dikti dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan Unsri segera memberikan penjelasan yang jelas kepada publik. ***

Exit mobile version