Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna, Kamis (28/3/2024). Pengesahan revisi UU Desa ini membawa perubahan signifikan, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun.
Sebelumnya, masa jabatan kades diatur selama enam tahun dengan maksimal tiga kali periode. Kini, UU Desa yang baru menetapkan masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan maksimal dua kali periode.
Perubahan ini merupakan hasil kompromi antara usulan DPR yang menginginkan masa jabatan sembilan tahun dan pemerintah yang ingin mempertahankan masa jabatan enam tahun.
Perjalanan Menuju Revisi UU Desa
Proses revisi UU Desa ini telah berlangsung sejak lama. Awalnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun. Pemerintah kemudian mengkaji usulan tersebut dan memutuskan untuk merevisi UU Desa.
Pada 11 Juli 2023, DPR RI menyetujui draf RUU Desa yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Draf RUU tersebut memuat beberapa perubahan, termasuk perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.
Namun, dalam proses pembahasan selanjutnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk memperpanjang masa jabatan kades menjadi delapan tahun. Kesepakatan ini dicapai setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak.
Dampak Perpanjangan Masa Jabatan
Perpanjangan masa jabatan kades diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, seperti:
- Memberikan waktu yang lebih lama bagi kades untuk menyelesaikan program pembangunan desa.
- Meningkatkan stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan di desa.
- Mengurangi potensi konflik yang sering terjadi pada pemilihan kepala desa.
Namun, perpanjangan masa jabatan ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan beberapa dampak negatif, seperti:
- Memperkuat oligarki dan sentralisasi kekuasaan di desa.
- Mengurangi peluang bagi calon pemimpin baru untuk berkontribusi.
- Melemahkan akuntabilitas dan kontrol masyarakat terhadap kinerja kades.
Pro dan Kontra Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Perpanjangan masa jabatan kades menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pendukung perpanjangan masa jabatan meyakini bahwa hal tersebut akan memberikan manfaat bagi pembangunan desa. Di sisi lain, penentang khawatir bahwa perpanjangan masa jabatan akan memperkuat oligarki dan melemahkan demokrasi di tingkat desa.
Bapak Suparman, seorang petani di Desa Tanjung Lubuk misalnya, mendukung perpanjangan masa jabatan kades. Ia mengatakan dengan masa jabatan yang lebih panjang, kades bisa menyelesaikan programnya dengan baik dan tidak perlu fokus pada pemilihan kepala desa.
“Saya senang dengan perpanjangan masa jabatan kades. Kades sekarang bisa fokus membangun desa tanpa harus khawatir dengan pemilihan kepala desa. Harapannya, kades bisa memanfaatkan waktu yang lebih lama ini untuk menyelesaikan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Suparman.
Sementara Sri Mulyani, seorang pedagang di Kecamatan Kayuagung, memiliki pendapat berbeda. Dirinya khawatir, dengan masa jabatan yang panjang, kades akan menjadi lebih otoriter dan tidak ada kontrol dari masyarakat.
“Saya khawatir dengan perpanjangan masa jabatan kades. Kades bisa menjadi lebih otoriter dan tidak ada kontrol dari masyarakat. Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan kinerja kades,” ungkap Sri Mulyani.
Analisis dan Pandangan Pakar
Para pakar memberikan analisis dan pandangan yang beragam terkait perpanjangan masa jabatan kades. Ada yang mendukung, ada pula yang menentang.
Pakar tata kelola desa, Dr. Y.B. Mangunwijaya, M.Si., mendukung perpanjangan masa jabatan kades. Ia mengatakan, “Perpanjangan masa jabatan kades akan memberikan waktu yang lebih lama bagi kades untuk menyelesaikan program pembangunan desa dan meningkatkan stabilitas kepemimpinan di desa.”
Namun, pakar politik desa, Dr. M. Said, M.Si., mengingatkan potensi dampak negatif perpanjangan masa jabatan kades. Ia mengatakan, “Perpanjangan masa jabatan kades dapat memperkuat oligarki dan sentralisasi kekuasaan di desa, serta melemahkan akuntabilitas dan kontrol masyarakat terhadap kinerja kades.”
Perubahan masa jabatan kades merupakan isu krusial yang telah lama diperdebatkan. Pendukung perpanjangan masa jabatan meyakini bahwa hal tersebut akan memberikan manfaat bagi pembangunan desa. Di sisi lain, penentang khawatir bahwa perpanjangan masa jabatan akan memperkuat oligarki dan melemahkan demokrasi di tingkat desa.
Penting untuk dikaji lebih lanjut bagaimana implementasi UU Desa yang baru ini akan berdampak pada pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan juga upaya untuk memastikan akuntabilitas dan kontrol masyarakat terhadap kinerja kades, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa.
Pengesahan UU Desa yang baru membawa perubahan signifikan, termasuk perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun. Penting untuk memantau dan mengevaluasi dampak dari perubahan ini terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. (dhi)