BeritaHeadlineInforialOKI MandiraRegional

Dorong UHC, Kades dan Perangkat Desa di OKI dijamin JKN

Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendaftarkan Kepala Desa, dan Perangkat Desanya dalam kepesertaan Program JKN-KIS

OKI—Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendaftarkan Kepala Desa, dan Perangkat Desanya dalam kepesertaan Program JKN-KIS. Upaya ini untuk memaksimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendorong jaminan kesehatan semesta Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat OKI.
.
“Kami mengapresiasi Pemkab OKI yang mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dengan memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan kepada kepala desa, perangkat desa dan keluarganya,” ujar dr. Sari Quratailany Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rabu, (21/6).
.
Sari menjelaskan sebanyak 3.070 jiwa tercover melalui program kerjasama antara Pemkab OKI dan BPJS Kes Palembang. Bagian dari Upaya mendukung capaian Kabupaten OKI untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta bagi masyarakat.
.
“Pemerintah Daerah Kabupaten OKI merupakan salah satu daerah yang sudah patut dijadikan sebagai percontohan pendaftaran kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala desa dan Perangkat Desa. Mekanisme penganggaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.” tutur Sari.
.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKI, Ari Mulawarman menyampaikan penyelenggaraan Kepesertaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk memberi rasa tenang dan nyaman bagi para kepala desa dalam menjalankan tugas.
.
“Kepala desa dan perangkat desa mempunyai hak untuk dapat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan terjamin kesehatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan Kepesertaan program JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten OKI dengan menganggarkan iuran JKN-KIS peraturan yang berlaku,” ujar Ari. ***

Exit mobile version