1NusaBeritaHukumKriminalMusi Banyuasin

Ini Motif Suami Istri di Sumsel Aniaya Anak Kandung hingga Tewas

×

Ini Motif Suami Istri di Sumsel Aniaya Anak Kandung hingga Tewas

Share this article

MUBA, Nusaly.com Sepasang Suami Istri di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) tega menganiaya anak kandungnya bernama Andika Pratama (12) hingga tewas. Akibat tindakan keji itu, kedua pelaku berinisial AA (31) dan SD (29) kini menjalani proses hukum di Polsek Babat Toman, Musi Banyuasin.

Hasil penyelidikan polisi, tindakan kejam pelaku dilakukan karena kesal. Penyebabnya, korban kerap buang air besar sembarangan. Saat itu, keduanya mengaku emosi dan lepas kontrol sehingga kalap menganiaya korban.

KPU OKI

Dihadapan. penyidik kedua tersangka mengaku bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak kandung nya sendiri, tersangka mengaku kesal akibat ulah anaknya yang kerap melakukan hal yang tidak wajar dan sang ibu mengakui bahwa telah memukul kepala korban dengan menggunakan gayung plastik sementara sang ayah mengakui telah melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban dengan menggunakan selang plastik.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy. S.H. S.i.k melalui Kapolsek Babat Toman AKP. Ady Akhyat, SH.,M.SI saat di konfirmasi, Rabu, (24/11/2021) membenarkan telah terjadi penangkapan kedua pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak hingga merenggut nyawa, atau kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Benar sekali, kedua tersangka adalah orang tua kandung korban telah di amankan dan tidak ada upaya perlawanan saat penangkapan saat di bawa ke Mako Polsek Babat Toman,” pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, masing-masing tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan sekarang tersangka sedang dalam proses hukum tutupnya. (ril).

KPU OKI