Hukum & Kriminal

Gaji Nunggak 4 Bulan, Buruh PT Pakerin Desak Kemenkum Intervensi Sengketa Kepemilikan

Ribuan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) terjepit di tengah konflik kepemilikan perusahaan yang berlarut-larut. Dirjen AHU menyatakan kesiapan untuk memediasi, namun proses hukum di tingkat Kasasi dan mangkirnya para pemilik menjadi penghalang utama pembukaan blokir administrasi.

Gaji Nunggak 4 Bulan, Buruh PT Pakerin Desak Kemenkum Intervensi Sengketa Kepemilikan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo menerima Serikat Pekerja PT Pakerin di Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Dok. Istimewa)

JAKARTA, NUSALY — Operasional PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang lumpuh akibat sengketa kepemilikan kini memasuki babak baru. Dampak dari konflik internal antara pemegang saham—yakni David Siemens, Njoo Steven, dan Njoo Hendry—telah merembet pada krisis kemanusiaan: ribuan karyawan dilaporkan belum menerima gaji selama empat bulan terakhir.

Kondisi kritis ini memicu Serikat Pekerja PT Pakerin mendatangi Kantor Kementerian Hukum RI di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Mereka diterima langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, yang didampingi Direktur Badan Usaha Andi Taletting Langi dan pihak Wakapolda Metro Jaya.

“Mereka menuntut hak-hak karyawan yang belum dilunasi perusahaan akibat sengketa kepemilikan dan berhentinya operasional perusahaan. Imbas sengketa hukum antar-pemilik ini sangat nyata dirasakan oleh karyawan,” ujar Widodo dalam keterangannya.

Dilema Administrasi dan Gugatan Kasasi

Dalam audiensi tersebut, Serikat Pekerja mendesak Menteri Hukum untuk mengambil langkah luar biasa, yakni merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 serta membuka pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pakerin. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan mengaktifkan kembali roda perusahaan.

Namun, Dirjen AHU menegaskan bahwa Kemenkum berada dalam posisi dilematis secara hukum. SK yang dipermasalahkan tersebut saat ini tengah menjadi objek gugatan yang memasuki tahap Kasasi di pengadilan.

“Untuk menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan, permohonan revisi tersebut masih kami pertimbangkan. Kami tidak bisa melangkahi proses hukum yang sedang berlangsung di tingkat Kasasi,” tegas Widodo.

Pemilik Mangkir dari Mediasi

Pemerintah melalui Kemenkum sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi sebagai langkah alternatif di luar jalur pengadilan. Namun, upaya perdamaian ini menemui jalan buntu karena ketidakhadiran para pihak yang bersengketa secara bersamaan.

“Kami sudah melakukan proses mediasi, namun ada kendala karena ketiga pihak (David Siemens, Njoo Steven, dan Njoo Hendry) tidak pernah hadir bersama untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan,” ungkap Widodo.

Meskipun demikian, Kemenkum berkomitmen untuk kembali mengundang para pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk para pemilik perusahaan dalam waktu dekat. Fokus utamanya adalah mencari solusi jangka pendek agar hak-hak normatif buruh dapat segera dipenuhi tanpa harus menunggu sengketa kepemilikan tuntas di meja hijau.

Prosedur Pembukaan Blokir SABH

Terkait pembukaan blokir SABH, Widodo menjelaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan jika seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri terkait Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran SABH Perseroan Terbatas telah dipenuhi.

“Kami akan mengkaji sejauh mana Kemenkum dapat memenuhi aspirasi serikat pekerja tanpa melanggar hukum. Kami juga menuntut tanggung jawab para pihak yang bersengketa untuk mendahulukan pemenuhan hak karyawan,” tambahnya.

Nasib ribuan buruh PT Pakerin kini bergantung pada kemauan para pemegang saham untuk duduk bersama. Jika kebuntuan ini terus berlanjut, bayang-bayang PHK massal di salah satu pabrik kertas besar ini kian nyata, sementara proses hukum di tingkat Mahkamah Agung masih terus berjalan.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version