Laporan tersebut mempersoalkan izin penggunaan fasilitas sekolah dasar sebagai tempat tinggal pekerja proyek cetak sawah tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
KAYUAGUNG, NUSALY – Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGS) secara resmi melaporkan Kepala Desa Pedamaran II/Belanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ke Kejaksaan Negeri OKI atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait penggunaan gedung sekolah dasar sebagai tempat tinggal pekerja proyek cetak sawah.
Gedung sekolah merupakan aset pendidikan yang pada prinsipnya digunakan untuk penyelenggaraan proses belajar mengajar. Pemanfaatannya di luar kegiatan pendidikan umumnya memerlukan persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar fungsi pendidikan tetap berjalan dan penggunaan aset negara dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Program cetak sawah merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan luas tanam dan produksi pangan. Pelaksanaannya di sejumlah daerah umumnya melibatkan tenaga kerja lapangan selama masa konstruksi sehingga membutuhkan dukungan operasional di lokasi pekerjaan. Dalam laporan FPGS, kebutuhan tempat tinggal pekerja inilah yang diduga menjadi latar penggunaan gedung sekolah sebagai basecamp.
Laporan yang disampaikan FPGS menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri OKI untuk menelaah dugaan yang disampaikan pelapor. Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan klarifikasi maupun pendalaman terhadap informasi yang diterima sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Gedung sekolah merupakan aset pendidikan yang digunakan untuk penyelenggaraan proses belajar mengajar. Karena itu, pemanfaatannya di luar fungsi pendidikan pada umumnya memerlukan persetujuan sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah agar tidak mengganggu aktivitas belajar serta tetap dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Koordinator Lapangan Forum Pemuda Garuda Sumsel, Karel Sinyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas laporan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri OKI.
“Kami berharap Kejari OKI segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Tujuan kami agar dugaan penyalahgunaan aset pendidikan dapat diusut tuntas, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan,” kata Karel saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Kronologi Berdasarkan Laporan Pelapor
Laporan bernomor 01/LP-MTR/OKI/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 itu diajukan di tengah pelaksanaan proyek cetak sawah yang saat ini berlangsung di Kecamatan Pedamaran. Dalam laporannya, FPGS menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan pelaksanaan proyek makro pemerintah tersebut, melainkan dugaan penggunaan fasilitas sekolah selama proyek berlangsung tanpa persetujuan kepala sekolah maupun koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagaimana disebutkan dalam dokumen pengaduan.
Berdasarkan berkas laporan tersebut, pihak kontraktor proyek diduga meminta izin kepada kepala desa untuk menggunakan gedung sekolah dasar sebagai tempat tinggal sementara pekerja lapangan. Forum menduga izin tersebut dikeluarkan secara sepihak oleh kepala desa tanpa melalui mekanisme koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI selaku perangkat daerah yang membidangi pengelolaan pendidikan.
Dalam laporannya, forum menyebut aktivitas para pekerja proyek di lingkungan sekolah telah berdampak pada kenyamanan proses belajar mengajar. Sebagai bagian dari berkas laporan, forum mengaku menyerahkan rekaman foto dan video yang memperlihatkan keberadaan genset, material proyek, peralatan kerja, hingga alat berat di sekitar lingkungan sekolah dasar tersebut.
Permintaan Penyelidikan Lanjutan
Selain dugaan penggunaan fasilitas sekolah tersebut, Forum Pemuda Garuda Sumsel juga meminta Kejaksaan Negeri OKI menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang maupun praktik gratifikasi dalam proses pemberian izin.
Melalui laporan tertulisnya, pelapor meminta pihak kejaksaan memanggil kepala desa, pihak kontraktor proyek, serta kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan tersebut dinilai perlu guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pemberian izin penggunaan gedung sekolah tersebut. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
