PALEMBANG, NUSALY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menunjukkan peran aktifnya dalam pembentukan regulasi daerah. Pada Senin, 28 April 2025, DPRD Provinsi Sumsel menyepakati penambahan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna XII (12) yang beragendakan perubahan dan penambahan Propemperda Provinsi Sumsel Tahun 2025.
Rapat Paripurna XII ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto, S.Sos., M.M., dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M. Hadir pula Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, S.H., M.M., Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, menunjukkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif.
Fokus Legislasi: Dari Irigasi hingga Inovasi Daerah
Dari delapan Raperda yang disepakati, dua di antaranya merupakan Raperda Usulan Hak Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel, yang menunjukkan kepekaan dan inisiatif dewan dalam merespon kebutuhan masyarakat. Kedua Raperda tersebut adalah:
- Ranperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi: Raperda ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air untuk sektor pertanian, yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
- Ranperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia: Menyoroti perhatian dewan terhadap kelompok rentan, Raperda ini bertujuan menjamin hak dan kesejahteraan para lansia di Sumsel.
Sementara itu, enam Raperda lainnya merupakan usulan dari pihak Eksekutif, yang mencerminkan prioritas pembangunan dan tata kelola pemerintahan provinsi:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024: Merupakan wujud akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025: Menyesuaikan alokasi anggaran dengan dinamika kebutuhan dan prioritas pembangunan terkini.
- Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026: Fondasi perencanaan keuangan untuk tahun berikutnya.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Komitmen kuat pemerintah terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
- Raperda tentang Riset dan Inovasi: Mendorong ekosistem penelitian dan pengembangan sebagai pilar kemajuan daerah.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2029: Dokumen payung yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Sumsel di periode mendatang.
Proses Seleksi Ketat: Dari Usulan hingga Prioritas Legislasi
Agenda Rapat Paripurna XII diawali dengan mendengarkan penjelasan Propemperda Provinsi Sumsel yang diketuai oleh Ir. H. Hendra Gunawan, S.H., M.M., dan disampaikan oleh juru bicara Aziz Ari Saputra, S.H.
Berdasarkan penjelasan dari Propemperda, dari lima Raperda yang diusulkan pihak eksekutif melalui Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 100.3.2/0780/II/2025 Tanggal 10 April 2025, tiga Raperda disetujui untuk masuk dalam penambahan Propemperda 2025, yaitu: Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Riset dan Inovasi, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2030.
Sedangkan dua Raperda lain, yaitu:
- Raperda tentang Perubahan Badan Hukum PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel menjadi PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda), belum disetujui karena memerlukan kaji ulang lebih mendalam dengan melibatkan pihak-pihak terkait terkait permasalahan hukum PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT.SMS).
- Raperda tentang Pengaturan Angkutan di Perairan Melintasi Jembatan Dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, disetujui untuk ditarik dan tidak dimasukkan ke dalam Propemperda 2025 karena masih memerlukan pengkajian lebih lanjut.
Begitu pula dengan dua Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sumsel sebelumnya, yaitu tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dan Pemanfaatan Alur Sungai dan/atau Perairan, juga memerlukan pengkajian lebih mendalam dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, Propemperda 2025 memuat delapan Raperda yang terdiri dari dua Raperda Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumsel dan enam Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, menunjukkan hasil seleksi yang cermat dan berorientasi pada kebutuhan riil daerah.
Agenda rapat paripurna pun diakhiri dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 202 Tahun 2024 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel dan disetujui oleh peserta rapat.
Proses legislasi ini menegaskan peran krusial DPRD Sumsel dalam membentuk payung hukum yang kuat, transparan, dan responsif terhadap dinamika pembangunan di Sumatera Selatan, demi tercapainya kemajuan dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (ADV)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.