Nasib malang menimpa Hamdi, warga Desa Pemulutan yang harus kehilangan uang Rp 150 juta. Niatnya memiliki lahan di Ibul Besar II justru berujung laporan polisi setelah oknum Ketua RT yang ia percayai diduga menjual tanah milik orang lain.
OGAN ILIR, NUSALY – Urusan tanah di Kabupaten Ogan Ilir kembali memanas dan kali ini menyeret nama seorang perangkat lingkungan.
Hamdi, pria berusia 52 tahun, resmi melaporkan oknum Ketua RT 10 Desa Ibul Besar II berinisial MM ke Mapolres Ogan Ilir. Laporan yang dibuat pada 12 Mei 2026 itu menjadi babak baru dari sengketa jual beli lahan seluas delapan hektar yang diduga penuh siasat curang.
Awal mula kerugian yang dialami Hamdi terjadi setahun lalu, tepatnya Maret 2025. Saat itu, ia menyerahkan uang muka sebesar Rp 150 juta kepada MM untuk biaya administrasi dan balik nama tiga bidang tanah.
Hamdi mengaku tak menaruh curiga sedikit pun lantaran sosok MM merupakan ketua lingkungan setempat yang seharusnya bisa dipercaya.
Namun, kepercayaan itu runtuh saat ia mencoba mengecek legalitas tanah ke kantor desa. Pihak pemerintah desa menolak mentah-mentah memproses surat tersebut karena tahu betul bahwa lahan yang ditawarkan MM sebenarnya milik orang lain.
Merasa masuk dalam jebakan, Hamdi pun mencoba menempuh jalan damai, namun tidak ada respons berarti dari pihak terlapor.
Kebuntuan Itikad Baik
Langkah melaporkan ke polisi akhirnya menjadi pilihan terakhir bagi Hamdi. Melalui kuasa hukumnya, Imron Ahmad SH MH, Hamdi menegaskan bahwa ia merasa dikhianati oleh oknum yang ia anggap sebagai tokoh masyarakat.
Menurut Imron, kliennya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik sebelum akhirnya membawa nomor registrasi LP/B/227/V/2026/SPKT/POLRES OGAN ILIR ke hadapan penyidik.
“Kita sudah coba bicara secara kekeluargaan, tapi terlapor seolah tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan ini. Karena kerugiannya cukup besar bagi klien kami, maka proses hukum harus berjalan,” tegas Imron saat mendampingi Hamdi.
Hamdi tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia mengaku tergiur karena MM sangat meyakinkan saat menawarkan tanah tersebut pada Februari 2025.
“Saya percaya saja karena dia Ketua RT. Ternyata waktu saya cek ke lapangan dan tanya Pak Kades, itu tanah orang. Suratnya jelas tidak bisa diproses,” katanya dengan nada masygul.
Polisi Mulai Pendalaman
Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir kini mulai bergerak mengusut kasus ini. Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan data awal dan bakal segera memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk diperiksa secara intensif.
“Laporannya sudah kami terima dan sekarang sedang didalami oleh penyidik. Prosedur hukum akan kita jalankan sesuai aturan,” jelas AKP Mukhlis di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2026).
Jika nanti dalam penyidikan ditemukan bukti kuat adanya perbuatan curang, MM terancam dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga tidak mudah percaya dengan tawaran jual beli tanah meskipun melibatkan perangkat lingkungan.
Pengecekan fisik dan dokumen ke BPN maupun kantor desa adalah langkah wajib demi menghindari kerugian yang lebih besar di kemudian hari. (Suherman)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
