Laporan Utama

Nestapa Gaji PPPK Paruh Waktu Banyuasin yang Tertunda di Balik Sekat Birokrasi

Perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu di Banyuasin ternyata belum menjamin kelancaran hak finansial pegawai. Di tengah penyusutan upah menjadi Rp 1 juta, mereka kini harus menghadapi kelambanan administrasi yang menahan cairnya gaji perdana.

Nestapa Gaji PPPK Paruh Waktu Banyuasin yang Tertunda di Balik Sekat Birokrasi
Ilustrasi Foto dibuat dengan AI. Dok. Nusaly.com

BANYUASIN, NUSALY – Menjadi bagian dari aparatur sipil negara seharusnya menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Namun, sejak dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Desember 2025 lalu, realitas yang dihadapi justru jauh dari kata sejahtera. Memasuki pertengahan Februari 2026, gaji perdana yang sangat dinanti untuk menyambung hidup tak kunjung mendarat di rekening mereka.

Tersendatnya hak finansial ini bukan soal ketiadaan uang di kas daerah. Ini soal kertas kerja yang mandek di atas meja birokrasi. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin, Yuni Khairani, mengungkapkan sebuah fakta yang memprihatinkan: hingga saat ini, belum ada satu pun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyerahkan berkas pengajuan pencairan gaji untuk tenaga paruh waktu tersebut.

“Kami akan segera berkomunikasi dengan OPD-OPD terkait. Sampai sekarang memang belum ada yang mengajukan pencairan untuk Januari 2026, padahal anggarannya ada,” ujar Yuni di Pangkalan Balai, Rabu (11/2/2026), sebagaimana dikutip dari laporan Sumeks.co.

Masalahnya, mekanisme penggajian di birokrasi kita tidak bekerja secara otomatis. BPKAD membutuhkan “lampu hijau” berupa dokumen usulan dari setiap instansi yang membawahi para pegawai ini. Mengingat persebaran PPPK Paruh Waktu tidak merata di seluruh instansi, sinkronisasi data antar-unit kerja tampaknya menjadi sandungan teknis yang fatal.

Jebakan Upah

Bagi para pegawai, keterlambatan ini bukan sekadar urusan teknis administrasi, melainkan ancaman langsung terhadap isi piring mereka. Ada ironi besar di balik status baru ini: pendapatan mereka justru merosot tajam. Jika sebelumnya saat menjadi honorer mereka bisa membawa pulang upah yang sedikit lebih layak, kini sebagai PPPK Paruh Waktu, gaji mereka dipatok di angka Rp 1 juta per bulan.

Salah satu tenaga PPPK Paruh Waktu berinisial S menggambarkan situasi ini dengan satu kata: miris. Melalui laporan yang dilansir Sumeks.co, S menyebut dirinya dan rekan-rekannya buta arah mengenai penyebab pasti mengapa upah mereka belum dibayar selama hampir dua bulan.

“Uang itu sangat kami perlukan untuk makan, minum, dan kebutuhan sehari-hari. Gaji kami sekarang hanya satu juta, itu pun berkurang dari yang dulu (saat honorer),” keluh S.

Dalam konteks ekonomi hari ini, uang sejuta rupiah untuk sebulan kerja, apalagi jika harus tertunda dua bulan, adalah resep pasti menuju kemiskinan struktural. Mereka terjepit di antara kewajiban melayani publik dan hak dasar yang terabaikan oleh lambannya mesin birokrasi.

Sekat Koordinasi

Disfungsi koordinasi di tingkat OPD ini menunjukkan betapa belum siapnya infrastruktur birokrasi daerah dalam merespons kebijakan transisi nasional. Skema PPPK Paruh Waktu diniatkan pemerintah pusat untuk menyelamatkan tenaga honorer dari pemutusan hubungan kerja massal. Namun, di lapangan, kebijakan ini sering kali diimplementasikan dengan setengah hati, tanpa dibarengi percepatan sistem penggajian yang mumpuni.

Tertahannya gaji bagi mereka yang berada di lapisan ekonomi paling bawah adalah bukti betapa wajah birokrasi kita masih sering kali tidak berempati. Verifikasi data dan administrasi sering kali dijadikan tameng atas ketidakmampuan instansi bergerak cepat. Bagi seorang pejabat, penundaan dua minggu mungkin hanya soal waktu, namun bagi pegawai dengan upah sejuta, itu adalah soal keberlanjutan hidup.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin kini ditantang untuk membuktikan komitmennya. Reformasi birokrasi jangan hanya berhenti pada seremoni pelantikan dan perubahan seragam. Tanpa adanya jaminan ketepatan waktu dalam pembayaran hak-hak pegawai, transformasi status ini hanya akan menambah panjang daftar penderitaan para abdi daerah di garis depan. Pekan ini seharusnya menjadi tenggat terakhir bagi seluruh OPD untuk menuntaskan tumpukan berkas tersebut.

(dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version