SEKAYU, NUSALY – Kepala Desa (Kades) Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan jalan dan penyimpangan anggaran program ketahanan pangan.
Kuasa Hukum Rudianto, warga Desa Pinang Banjar, yakni Fahmi SH MH, mendatangi Kejari Muba pada Kamis (16/10/2025) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah kebijakan desa disebut merugikan warga dan terkesan dipaksakan.
Kerugian Nyata Warga: Lahan Longsor dan Banjir Makin Parah
Fahmi, yang juga berasal dari LBH NU, menerangkan bahwa kebijakan pembangunan jalan penghubung antara Dusun 4 dan Dusun 1 telah menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya. Proyek tersebut, yang ditentang warga sejak awal, tetap dilaksanakan oleh pihak desa tanpa adanya persetujuan resmi atau surat hibah lahan.
“Klien kami sejak awal menolak proyek ini karena khawatir akan merusak kondisi lahan, namun karena adanya iming-iming pengerasan jalan, proyek ini tetap dilaksanakan tanpa izin tertulis,” ujar Fahmi.
Proyek yang dimulai sejak September 2025 tersebut hanya berupa pembukaan lahan dan penggalian parit. Bukannya memperbaiki akses, kondisi lahan milik Rudianto justru memburuk dan mengalami longsor, terutama pada bentangan sepanjang 100 meter yang terdampak dari penggalian tersebut.
“Lahan kami tidak pernah dihibahkan atau diberikan izin secara resmi. Sekarang sudah rusak dan kondisi banjir makin parah,” tambahnya. Pihak pelapor mempertanyakan kebijakan Kades yang terkesan dipaksakan, padahal area yang dibuka merupakan area rawa yang rawan banjir.
Penyimpangan Anggaran: Dana Rp100 Juta Diduga Tak Transparan
Selain masalah pembangunan jalan, advokat Fahmi juga menyampaikan dugaan penyimpangan anggaran pada program ketahanan pangan tahun 2023 dan 2024. Program tersebut dinilai tidak transparan dan tidak menyentuh masyarakat secara menyeluruh.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa program ketahanan pangan tahun 2023 itu hanya membagikan beberapa pohon pisang dan bebek. Namun anggarannya mencapai Rp100 juta. Ini janggal,” jelas Fahmi.
Beberapa warga desa bahkan mengaku tidak mengetahui adanya program tersebut, meskipun tercantum dalam laporan realisasi anggaran desa.
Fahmi berharap Kejari Muba bisa mengusut tuntas semua dugaan penyimpangan ini agar masyarakat Pinang Banjar tidak lagi dirugikan oleh kebijakan sepihak.
Kasi Intelejen Kejari Muba Benarkan Adanya Laporan
Secara terpisah, Kasi Intelejen Kejari Muba, Abdul Harris Agusto SH MH, membenarkan adanya kunjungan kuasa hukum salah satu warga Desa Pinang Banjar yang mempertanyakan laporan sebelumnya.
“Dalam laporan itu, kuasa hukum warga melaporkan salah satu kades di Kecamatan Sungai Lilin terkait masalah pemanfaatan tanah tanpa izin oleh kades tersebut, sehingga membuat kerugian bagi warga,” tandas Abdul Harris. (jon)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.