PALEMBANG, NUSALY – Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Palembang, Sumatera Selatan bernama Yuli Mirza (58), yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dianiaya oleh rekan kerjanya yang berstatus Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SR. Aksi pelaku penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV sekolah.
Peristiwa ini terjadi di lingkungan SMAN 16, Jalan Lebak Murni, Kecamatan Sako, Kota Palembang, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, dan kini kasusnya telah dilaporkan ke Polsek Sako.
Pemicu Konflik: Prosedur Birokrasi dan Sertifikasi
Korban, Yuli Mirza, yang merupakan Guru Ekonomi Akuntansi, menceritakan bahwa penganiayaan tersebut bermula saat ia hendak meminta tanda tangan berkas pemberkasan sertifikasi. Menurutnya, konflik terjadi karena adanya prosedur birokrasi yang berlebihan dari Kepala Sekolah.
“Kepala sekolah itu tidak akan menandatangani berkas sertifikasi kalau gurunya tidak menghadap, padahal tidak ada keharusan guru untuk menghadap,” kata Yuli saat ditemui di RS Charitas Kenten, Jumat (17/10/2025).
Yuli menyebut, selama ini proses sertifikasi cair tanpa adanya keharusan menghadap Kepala Sekolah. Konflik memuncak ketika berkas sertifikasinya dikembalikan. Yuli kemudian menemui operator sekolah, Yuda, untuk menanyakan prosedur yang dipersulit tersebut, yang berujung pada debat mulut.
Saat korban keluar dari ruangan, terlapor SR yang kebetulan menjabat sebagai Bendahara BOS Sekolah bertemu dengan Yuda. Kedua orang tersebut lantas melontarkan kata-kata kasar kepada Yuli, yang berujung pada kekerasan fisik.
Implikasi Status dan Bukti CCTV
Yuli menyebut, terlapor (SR) datang langsung menamparnya dua kali, mencekek, dan membenturkan kepalanya ke dinding.
“Terlapor (SR) dan Yuda berdiri di depan pintu TU sambil melontarkan kata-kata kasar, kemudian dia (SR) datang langsung menampar dua kali, terus dicekeknya terus kepala saya dibenturkan ke dinding seperti CCTV yang ada itu,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di pipi dan pembengkakan di kepala. Kasus ini disinyalir tidak hanya melibatkan urusan birokrasi, tetapi juga menyingkap potensi konflik status dan sense of power di antara guru PNS dan PPPK di lingkungan pendidikan.
Kanit Reskrim Polsek Sako AKP Apriansyah membenarkan laporan tersebut. Bukti CCTV menjadi kunci validasi.
“Iya benar ada laporan itu. Laporan sudah naik sidik, akan segera kita tindaklanjuti,” katanya Jumat.
Kasus penganiayaan di lingkungan sekolah ini menjadi peringatan serius mengenai integritas profesionalisme guru dan perlunya pembenahan sistem administrasi yang seharusnya mempermudah, bukan mempersulit, hak-hak guru seperti sertifikasi. (emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.