Headline

Dana BOS SMPN 1 Tanjung Raja Diduga Fiktif, Kepala Sekolah dan Kadisdik Ogan Ilir Bungkam

Dana BOS SMPN 1 Tanjung Raja Diduga Fiktif, Kepala Sekolah dan Kadisdik Ogan Ilir Bungkam
Dana BOS SMPN 1 Tanjung Raja Diduga Fiktif, Kepala Sekolah dan Kadisdik Ogan Ilir Bungkam

Ogan Ilir, NUSALY – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, memantik sorotan tajam.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya praktik fiktif dalam penggunaan dana tersebut, memicu desakan akan transparansi dan akuntabilitas dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Raja, Nawiyah, SPd, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir, Sayadi, justru terkesan menghindar.

Upaya Klarifikasi yang Berujung Kebuntuan

Tim wartawan NUSALY berupaya mengkonfirmasi temuan BPK ini langsung kepada pihak-pihak terkait. Namun, usaha tersebut menemui jalan buntu.

Saat didatangi di sekolah, Nawiyah, sang kepala sekolah, disebut sedang rapat di kecamatan oleh stafnya. Upaya menghubungi melalui pesan WhatsApp pun tak berbalas.

Sementara itu, Kepala Dinas Sayadi juga tak kalah sulit dihubungi. Berkali-kali dihubungi, beliau selalu beralasan sibuk.

Bahkan ketika didatangi langsung di kantornya, stafnya berdalih bahwa Sayadi sedang sholat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan 12 pertanyaan pun hanya dijawab dengan pernyataan bahwa beliau sedang sibuk.

LSM PKPI Angkat Bicara

Ketidakjelasan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan ini mengundang keprihatinan dari Ketua LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (PKPI) Sumsel, Erwanto Jaya, SH.

Ia menyoroti secara khusus temuan BPK yang menunjukkan adanya perbedaan antara realisasi belanja yang tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan kondisi sebenarnya, terutama untuk Belanja Alat Tulis Kantor (ATK), perlengkapan olahraga, belanja pemeliharaan, dan pembuatan pojok literasi membaca senilai Rp7,3 juta.

Dugaan Praktik Fiktif

“Temuan ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi, hasil konfirmasi kepada penyedia barang/jasa menunjukkan bahwa nota, stempel, nama, dan tanda tangan pada nota bukan milik penyedia barang. Ini jelas mengindikasikan adanya praktik fiktif dalam penggunaan dana BOS,” tegas Erwanto.

Erwanto menjelaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang, termasuk tindak pidana pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi.

“Dana BOS adalah uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak kita. Praktik fiktif seperti ini sangat merugikan,” tambahnya.

PKPI Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum

Erwanto menegaskan bahwa PKPI tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika diperlukan.

“Kami mendesak Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Raja dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan. Jangan menghindar dari tanggung jawab. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana BOS digunakan,” tandasnya.

Dugaan penyelewengan Dana BOS di SMPN 1 Tanjung Raja, Ogan Ilir, telah menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Sikap Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan yang terkesan menutup-nutupi kasus ini semakin memperkuat kecurigaan publik. LSM PKPI siap mengambil langkah hukum jika pihak terkait tidak segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas temuan BPK.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan pendidikan anak bangsa. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version