Ogan Ilir, Nusaly.com – Di tengah keterlambatan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan Perumda Tirta Ogan untuk ketiga kalinya berturut-turut, Direktur Perumda Tirta Ogan Nurdin ST justru menikmati tunjangan gaji sebesar 30 juta rupiah beserta tunjangan lainnya seperti tunjangan BBM. Hal ini menuai kecaman dan kekecewaan dari para karyawan.
“Kami kecewa dengan sikap direksi yang terkesan tidak peduli dengan kebutuhan karyawannya,” ungkap salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (17/4/2024).
“Sudah puluhan tahun pula karyawan Perumda Tirta Ogan tidak pernah menerima kenaikan gaji. Padahal berdasarkan aturan kementerian seharusnya pegawai disana menerima kenaikan gaji secara berkala serta kenaikan pangkat,” tambah karyawan tersebut.
Situasi ini semakin ironis karena THR karyawan tertunda selama tiga tahun berturut-turut. Karyawan merasa diabaikan dan dirugikan oleh direksi yang tidak memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan THR.
“THR ini sangat kami nantikan untuk membantu memenuhi kebutuhan Lebaran,” keluh karyawan tersebut.
Ketidakadilan ini semakin diperparah dengan informasi bahwa Nurdin ST, sang direktur, justru menikmati tunjangan gaji yang fantastis. Hal ini memicu kecurigaan dan kekhawatiran di kalangan karyawan bahwa direksi lebih memprioritaskan kepentingan pribadi daripada kesejahteraan karyawan.
“Ini tidak adil. Bagaimana kami bisa bekerja dengan tenang jika melihat direksi yang justru menikmati tunjangan besar di tengah kondisi perusahaan yang dikabarkan tidak sehat dan THR kami tertunda?” tanya karyawan lain dengan nada geram.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Perumda Tirta Ogan. Masyarakat dan karyawan meminta agar pemerintah daerah turun tangan dan menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius.
“Kami mohon agar pemerintah daerah segera turun tangan dan menyelesaikan masalah ini. Kami tidak ingin lagi dirugikan oleh direksi yang tidak bertanggung jawab,” tegas karyawan tersebut.
Disnaker Diminta Turun Tangan
Menanggapi situasi ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Ogan Ilir telah membuka posko pengaduan THR. Karyawan yang merasa dirugikan atas keterlambatan THR dapat melapor langsung ke kantor Disnaker Ogan Ilir.
“Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini jika sudah ada laporan,” kata Edy Demang Jaya, SH. M.Si., Kepala Disnaker Ogan Ilir.
Disnaker Ogan Ilir juga akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Perumda Tirta Ogan dan perusahaan-perusahaan lain di wilayahnya untuk memastikan THR dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ditemukan perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR, kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk denda 5 persen dari total THR,” tegas Musfiroh, S.Pd., M.Si., Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para karyawan BUMD. Keterlambatan pembayaran THR bukan hanya melanggar hak karyawan, tetapi juga dapat memicu demotivasi dan penurunan kinerja perusahaan. (dhi)