Headline

Fakta Pilu di Balik Kasus Pembunuhan di Hotel Palembang: Korban Hamil, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Fakta Pilu di Balik Kasus Pembunuhan di Hotel Palembang: Korban Hamil, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pihak kepolisian menggelar konferensi pers di Polda Sumsel, menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku Febrianto (22). Polisi menegaskan pelaku dijerat pasal pembunuhan dan terancam hukuman mati. Foto: Dok. Suherman/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY – Kasus tragis pembunuhan di sebuah hotel di Palembang yang menimpa ibu rumah tangga, Anti Puspita Sari (22), akhirnya terungkap tuntas. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang didukung tim Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk pelaku, Febrianto alias Febri (22), di Banyuasin. Publik terhenyak setelah hasil visum menunjukkan fakta pilu: korban ditemukan tewas dalam kondisi positif hamil.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes C Bangun, menegaskan bahwa pelaku tidak akan diberi ruang. Penanganan kasus ini dipastikan transparan hingga ke pengadilan.

Janji Kencan Berujung Maut di Hotel Lendosis

Peristiwa nahas ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Hotel Lendosis. Mereka membuat kesepakatan transaksi senilai Rp 300.000 untuk dua kali hubungan badan.

Setelah hubungan badan pertama, korban Anti Puspita Sari menolak melanjutkan sesi kedua. Korban meminta pelaku segera keluar. Penolakan ini menyulut emosi Febrianto. Sehingga, pelaku melancarkan serangan keji. Ia menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga tak berdaya, dan mengikat kedua tangannya dengan jilbab berwarna pink.

Korban ditemukan tak bernyawa di kamar hotel pada pukul 17.30 WIB, Jumat (10/10/2025). Setelah memastikan korban tewas, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Tindakan Tegas Kepolisian

Pelaku Febrianto (22) saat diamankan usai ditangkap di Banyuasin. Pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban Anti Puspita Sari yang sedang hamil. Foto: Dok. Suherman/Nusaly.com

Penangkapan Febrianto merupakan respons cepat kepolisian terhadap kasus yang meresahkan masyarakat. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.55 WIB di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.

Berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, tim penyidik berhasil melacak keberadaan Febrianto. Karena mencoba melarikan diri saat pengembangan barang bukti, petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki pelaku.

“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan Anti Puspitasari sudah berhasil ditangkap. Kami pastikan proses penyidikan akan dilakukan secara maksimal,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes C Bangun, memastikan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya. Febrianto kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Oleh karena itu, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati. (emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version