PALEMBANG, NUSALY – Upaya Ari Martha Redo untuk menghentikan perkara dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) kandas di tengah jalan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menolak mentah-mentah eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa tersebut dalam sidang putusan sela, Rabu, 18 Juni 2025. Perkara ini, yang juga menyeret nama mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan, RA Anita Noeringhati, dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sidang putusan sela, yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH, menggarisbawahi sikap tegas pengadilan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ari Martha Redo telah memasuki pokok materi perkara.
“Dalil keberatan terdakwa mengenai empat kegiatan proyek di Kelurahan Keramat Raya tidak memiliki relevansi dengan alasan hukum untuk menghentikan perkara. Itu sudah menyentuh pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan,” ujar Hakim Fauzi Isra.
Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin agar melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan para saksi. Namun, lantaran para saksi belum dapat dihadirkan, sidang pun terpaksa ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada pekan berikutnya.
Dari Kunjungan Kerja ke Konsesi Fee Proyek
Kasus ini, berdasarkan dakwaan JPU, bermula dari sebuah kunjungan kerja Ari Martha Redo bersama RA Anita Noeringhati dan beberapa individu lainnya ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada tahun 2023. Di sana, Ari Martha Redo menerima empat proposal kegiatan pokir dari ketua RT dan lurah setempat.
Momen kunci terjadi ketika proposal-proposal itu, atas perintah RA Anita Noeringhati, diteruskan kepada Kepala Dinas PUPR Banyuasin saat itu, Apriansyah. Apriansyah sendiri kini juga duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
Selanjutnya, sebuah pertemuan terjadi antara Ari Martha Redo dan Apriansyah di sekitar Gedung DPRD Sumsel. Di sana, tiga dari empat proposal kegiatan tersebut diserahkan untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Namun, alur proyek tak berhenti pada pengusulan. Ari Martha Redo juga disebut bertemu dengan Wisnu Andrio Fatra, pihak pelaksana proyek dari CV HK, yang kini juga menjadi terdakwa.
Skema Pembagian Keuntungan dan Aliran Dana Misterius
Dalam pertemuan tersebut, sebuah kesepakatan gelap terbentuk: adanya pemberian fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek. Untuk memuluskan transaksi ini, Ari Martha Redo disebut langsung menyerahkan nomor rekening pribadinya sebagai tujuan transfer dana komitmen.
Tak berhenti di situ, sekitar bulan April hingga Mei 2023, Ari Martha Redo bersama saksi lain kembali bertemu dengan Apriansyah di kediamannya, Komplek Villa Kencana, Alang-Alang Lebar Palembang. Pertemuan itu mengukuhkan skema pembagian fee lebih rinci: 7 persen untuk Apriansyah sebagai Kepala Dinas PUPR dan 3 persen dialokasikan untuk panitia lelang atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banyuasin.
JPU mencatat adanya dua kali transaksi fee proyek yang masuk ke rekening pribadi Ari Martha Redo. Transfer pertama tercatat pada 10 Mei 2023 sebesar Rp398,8 juta, disusul transfer kedua pada 8 Juni 2023 senilai Rp208 juta, seluruhnya berasal dari terdakwa Wisnu Andrio Fatra bersama Ipan Herdiansyah. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Ari Martha Redo dari komitmen fee proyek pokir ini mencapai Rp606,8 juta.
Atas perbuatannya, Ari Martha Redo didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan ini akan berlanjut untuk menggali lebih jauh konstruksi kasus dugaan korupsi yang turut menyeret nama mantan pejabat penting di DPRD Sumsel, mengungkap simpul-simpul yang diduga melibatkan kekuasaan dan uang dalam proyek-proyek pembangunan. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.