Headline

Jerat Hukum Korupsi Pokir OKU Rp 45 Miliar: JPU KPK Tuntut Fauzi alias Pablo 2,5 Tahun, Ahmad Sugeng 2 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi dana pokok pikiran DPRD OKU yang terjaring OTT KPK, Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, kini menghadapi tuntutan hukum berat di Pengadilan Negeri Palembang. KPK menuntut keduanya dengan pidana penjara dan denda,

Jerat Hukum Korupsi Pokir OKU Rp 45 Miliar: JPU KPK Tuntut Fauzi alias Pablo 2,5 Tahun, Ahmad Sugeng 2 Tahun Penjara
Jerat Hukum Korupsi Pokir OKU Rp 45 Miliar: JPU KPK Tuntut Fauzi alias Pablo 2,5 Tahun, Ahmad Sugeng 2 Tahun Penjara. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY – Tabir dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) senilai Rp 45 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, yang sempat menggegerkan publik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini memasuki babak krusial. Dua terdakwa utama dalam kasus ini, Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, hari ini, Selasa (29/7/2025), menghadapi tuntutan berat dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Idil Il Amin, JPU KPK RI dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut, menurut JPU, dilakukan dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara dalam skala yang signifikan.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fauzi alias Pablo selama 2 tahun 6 bulan, dan untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso selama 2 tahun, denda Rp 250 juta Subsider 6 bulan kurungan,” demikian tegas JPU saat membacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim dan kedua terdakwa. Tuntutan ini merefleksikan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merongrong keuangan daerah.

Kronologi Jerat Korupsi Dana Pokir DPRD OKU

Tuntutan pidana yang diajukan JPU KPK ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini menjerat perbuatan pejabat publik atau pihak lain yang secara bersama-sama menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK yang berhasil mengungkap praktik kotor dalam pengelolaan dana Pokir di DPRD OKU. Dana Pokir, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, diduga disalahgunakan melalui serangkaian transaksi dan kesepakatan ilegal. Dinas PUPR OKU menjadi salah satu titik fokus penyelidikan, mengingat besarnya alokasi anggaran dan potensi penyimpangan di sektor infrastruktur. Penangkapan kedua terdakwa dalam OTT KPK menjadi bukti awal adanya praktik lancung yang merugikan masyarakat dan negara.

Menanti Pembelaan dan Vonis Akhir

Dengan dibacakannya tuntutan ini, proses persidangan selanjutnya akan memasuki babak pembelaan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa, Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) mereka. Pledoi ini dijadwalkan akan disampaikan pada persidangan pekan depan. Tahapan ini merupakan hak konstitusional terdakwa untuk membantah atau menjelaskan poin-poin yang menjadi dasar tuntutan jaksa, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Kasus korupsi Pokir DPRD OKU ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Penanganan kasus ini oleh KPK dan proses persidangan yang terbuka di PN Palembang diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. Publik akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga vonis final dijatuhkan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version