PALEMBANG, NUSALY – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah nama besar. Terbaru, mantan Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan strategis Pasar Cinde, Palembang.
Pemeriksaan terhadap Alex Noerdin berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, di Gedung Kejati Sumsel. Sejak pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB, tim Jaksa Penyidik menggali keterangan dari politisi senior tersebut. Fokus pemeriksaan terutama terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kerja sama mitra bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) pada lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, membenarkan bahwa Alex Noerdin diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan lanjutan kasus ini. “Hari ini benar, tersangka AN yang merupakan mantan Gubernur Sumsel diperiksa oleh tim penyidik. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Sumsel,” ujar Vanny dalam keterangannya kepada media.
Pendalaman Aliran Dana BPHTB dan Peran Pihak Terlibat
Menurut Vanny, fokus pemeriksaan tak hanya menyasar aspek administratif dari proyek tersebut, namun juga untuk mendalami lebih jauh soal aliran dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga menjadi bagian dari konstruksi kasus korupsi ini.
“Pemeriksaan terhadap tersangka AN difokuskan pada pendalaman aliran uang BPHTB serta peran masing-masing pihak dalam pengambilan keputusan yang merugikan keuangan daerah,” jelasnya.
Kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde ini telah menjadi sorotan publik. Proyek yang awalnya bertujuan menghidupkan kembali denyut ekonomi kawasan pasar legendaris Palembang itu, justru menyisakan sejumlah persoalan hukum yang kini menyeret lima orang ke meja penyidikan sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yaitu: Harnojoyo (mantan Walikota Palembang), Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum, perusahaan mitra proyek BOT).
Proyek Diduga Langgar Aturan dan Rugikan Daerah Miliaran Rupiah
Menurut informasi yang dihimpun, proyek BOT yang dijalankan sejak 2016 hingga 2018 ini diduga menyalahi aturan dalam proses penunjukan mitra, pengelolaan dana, serta pemanfaatan aset negara yang berujung pada kerugian daerah. Dalam pelaksanaannya, proyek ini tak hanya diduga menabrak prosedur hukum, namun juga berpotensi menyebabkan kerugian miliaran rupiah bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Kejati Sumsel belum menahan Alex Noerdin. Vanny menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut. “Kita masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan akan ada perkembangan lebih lanjut yang akan kami sampaikan,” tutup Vanny.
Dengan status hukum yang kini disandang Alex Noerdin, sorotan masyarakat terhadap penegakan hukum kasus-kasus besar di Sumsel kian tajam. Banyak pihak berharap, Kejati Sumsel dapat menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya dan membawa semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum tanpa pandang bulu. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.