Headline

Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Kali Ini Terkait Proyek Jaringan Komunikasi Desa

152
Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Kali Ini Terkait Proyek Jaringan Komunikasi Desa
Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Kali Ini Terkait Proyek Jaringan Komunikasi Desa

Palembang, NUSALYKepala Dinas PMD Musi Banyuasin, yang hanya disebut dengan inisial RC, kembali berurusan dengan hukum. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan komunikasi dan informatika di desa-desa setempat.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan RC. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan aplikasi Sistem Administrasi Desa Terpadu (Santan) oleh Kejari Muba dan bahkan telah ditahan selama dua hari.

Dugaan Korupsi Berlapis

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka RC dalam kasus baru ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

“Setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi, kami menemukan cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan RC dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Oleh karena itu, tim penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Vanny kepada awak media pada Rabu (21/8/2024).

Tidak Ditahan, tapi…

Meski ditetapkan sebagai tersangka, RC tidak ditahan oleh Kejati Sumsel. Alasannya, ia sudah ditahan oleh Kejari Muba dalam kasus korupsi yang berbeda.

“Kejati Sumsel tidak bisa menahan RC karena ia sudah ditahan oleh Kejari Muba terkait kasus korupsi pengadaan aplikasi Santan,” jelas Vanny.

Modus Korupsi Diduga ‘Mark Up’

Vanny menambahkan bahwa modus operandi RC dalam kasus ini adalah dengan tidak melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Tim Asistensi dengan baik.

“RC tidak menjalankan tugas asistensinya sebagaimana mestinya, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Hal ini mengakibatkan terjadinya mark up,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, RC dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.  

Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama. Jika terbukti bersalah, RC terancam hukuman penjara yang cukup lama.

Sorotan Publik

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik korupsi di sektor pelayanan publik. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

Penetapan RC sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang berbeda menunjukkan adanya potensi masalah serius dalam pengelolaan anggaran di Kabupaten Musi Banyuasin. Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version