Banner Sumsel Maju untuk Semua
Headline

KLHK Tuntut Perusahaan Sawit di OKI Rp 2,4 Triliun Akibat Kebakaran Gambut

×

KLHK Tuntut Perusahaan Sawit di OKI Rp 2,4 Triliun Akibat Kebakaran Gambut

Sebarkan artikel ini

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut PT Bintang Harapan Palma (BHP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Ogan Komering Ilir (OKI), ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan lebih dari Rp2,4 triliun. Tuntutan ini diajukan terkait kebakaran lahan gambut seluas 6.042,8 hektare pada tahun 2023 lalu.

KLHK Tuntut Perusahaan Sawit di OKI Rp 2,4 Triliun Akibat Kebakaran Gambut
KLHK Tuntut Perusahaan Sawit di OKI Rp 2,4 Triliun Akibat Kebakaran Gambut. Ilustrasi Foto: Dok. ANTARA FOTO/Ario Tanoto

PALEMBANG, NUSALY – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melayangkan gugatan signifikan terhadap PT Bintang Harapan Palma (BHP), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. KLHK menuntut perusahaan tersebut membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan senilai lebih dari Rp2,4 triliun.

Tuntutan ini diajukan dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 21 Mei 2025, sebagai buntut dari peristiwa kebakaran lahan gambut di wilayah konsesi PT BHP pada tahun 2023 lalu.

Kerugian Ekologis dan Biaya Pemulihan Fantastis

Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Yogi Wulan Puspitasari, menjelaskan bahwa nilai tuntutan tersebut terdiri dari dua elemen utama. Pertama, ganti rugi atas kerugian ekologis, ekonomi, dan biaya verifikasi sengketa lingkungan yang ditaksir mencapai Rp677 miliar. Kedua, biaya pemulihan lingkungan yang nilainya jauh lebih besar, yakni sekitar Rp1,8 triliun.

“Total kerugian yang dituntut akibat kebakaran lahan gambut di wilayah konsesi PT Bintang Harapan Palma mencapai lebih dari Rp2,4 triliun,” ungkap Yogi kepada awak media usai persidangan.

Yogi mengakui bahwa angka tersebut tampak fantastis. Namun, menurutnya, nilai tersebut masih jauh dari cukup untuk menutupi kerusakan ekosistem lingkungan yang diakibatkan oleh kebakaran gambut tersebut. Kebakaran terjadi di atas lahan seluas 6.042,8 hektare dari total 10.550 hektare konsesi milik PT BHP.

Ia menegaskan bahwa KLHK tidak melarang perusahaan untuk beraktivitas di lahan gambut, selama kegiatan tersebut tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan. “Lahan gambut harus dikelola secara hati-hati karena jika terjadi kebakaran, dampaknya sangat luas dan tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat,” tegas Yogi.

Baca juga  OKI Ramadan Fest 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Bazar UMKM Meriah dan Tausiyah Ustadz Abdul Somad

Pakar Gambut Soroti Dampak Jangka Panjang dan Kelalaian Perusahaan

Dalam sidang yang sama, KLHK menghadirkan saksi ahli, Dr. Ir. Asmadi dari Universitas Jambi, yang dikenal sebagai pakar ekosistem gambut. Asmadi menegaskan bahwa kebakaran gambut merupakan bencana ekologis yang membawa dampak sangat besar dan sulit dipulihkan dalam waktu singkat.

“Lahan gambut yang terbakar kehilangan bahan organik penting, menghasilkan asap pekat yang berbahaya, serta menyebabkan kerusakan serius pada kesuburan tanah,” ujar Asmadi di ruang sidang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kerusakan gambut meningkatkan risiko banjir karena kehilangan fungsi daya serap air. Topografi Sumatera Selatan yang kaya akan cekungan dan danau alami menjadikan wilayah ini sangat rentan terhadap bencana banjir jika lahan gambut rusak.

“Gambut itu seperti spons alami. Ketika terbakar, daya serap airnya hilang. Maka saat musim hujan, banjir besar sangat mungkin terjadi,” tambahnya.

Asmadi juga mengkritisi kelalaian PT BHP dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan regulasi perlindungan gambut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 dan PP Nomor 57 Tahun 2016. Ia menilai perusahaan tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lahan gambut yang mereka miliki.

“Kerusakan gambut bukan masalah sesaat. Dampaknya bisa dirasakan hingga puluhan tahun dan berisiko menimbulkan kerugian lintas generasi,” pungkasnya.

Sidang gugatan terhadap PT BHP akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap alat bukti dan saksi lainnya. KLHK menegaskan komitmennya untuk terus mengejar pertanggungjawaban korporasi yang terbukti merusak lingkungan hidup, terutama yang menyangkut lahan gambut sebagai ekosistem yang sangat rentan dan vital bagi keberlanjutan alam Indonesia. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.