OGAN ILIR, NUSALY — Kontroversi proposal permohonan bantuan seragam yang melibatkan Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Ogan Ilir mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Arif Fahlevi dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD. Keputusan ini merupakan respons cepat partai terhadap isu yang telah viral di media sosial, menegaskan komitmen Nasdem dalam menjaga etika dan disiplin kadernya.
Menurut Ketua DPD Partai Nasdem Ogan Ilir, Ahmad Syafei, penonaktifan Arif Fahlevi telah dilakukan sejak 17 September 2025. “Sudah dinonaktifkan sejak tanggal 17 September 2025 kemarin,” ujar Syafei, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir. Ia menambahkan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat internal partai. Namun, penonaktifan ini masih bersifat sementara. Pengesahan keputusan final akan menunggu hasil investigasi dari tim khusus yang diturunkan oleh DPW Partai Nasdem Sumatera Selatan.
Langkah ini diambil setelah DPW Nasdem Sumsel juga merespons isu tersebut. Sekretaris Wilayah DPW Nasdem Sumsel, H Nopianto, menyampaikan bahwa tim investigasi sudah mulai bekerja. Pihaknya juga telah memanggil Ketua DPD Nasdem Ogan Ilir untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Kami juga sudah memberikan arahan kepada Ketua DPD Nasdem Ogan Ilir, agar mengambil langkah-langkah yang perlu segera dilakukan,” paparnya.
Membendung Badai di Tengah Isu Etika
Langkah penonaktifan ini patut dianalisis lebih dalam. Ini menunjukkan bahwa Nasdem memiliki mekanisme internal yang berfungsi untuk merespons isu-isu yang berpotensi merusak citra partai. Tindakan yang diambil bahkan sebelum hasil investigasi keluar. Hal ini bisa dilihat sebagai upaya preventif untuk meredam opini publik yang telanjur negatif.
Kasus ini, meskipun berawal dari “sekadar” proposal permohonan bantuan seragam, menyentuh isu krusial dalam etika politik. Seorang pejabat publik, terutama yang berada di lembaga legislatif, tidak seharusnya memanfaatkan posisi mereka untuk meminta bantuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan mitra kerja. Perilaku semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini juga berpotensi menciptakan tekanan yang tidak semestinya pada birokrasi.
Penonaktifan Arif Fahlevi adalah pesan yang kuat, tidak hanya untuk Arif sendiri. Namun juga untuk seluruh kader Nasdem lainnya yang memegang jabatan publik. Partai ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kader yang tidak memiliki sensitivitas dan tidak mampu menjaga etika. “Kader seharusnya punya sensitivitas terhadap kondisi sekarang, menjaga etika, tidak membuat kegaduhan, serta tetap menjalankan tupoksi sesuai aturan, regulasi, dan arahan partai,” pungkas Nopianto.
Menunggu Keputusan Final: Antara Sanksi Organisasi dan Karir Politik
Saat ini, nasib politik Arif Fahlevi berada di tangan tim investigasi DPW Nasdem Sumsel. Nopianto menegaskan bahwa kemungkinan pencopotan Arif dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir tetap ada. “Makanya kita tunggu dulu tim investigasi bekerja, setelah itu barulah kita ambil keputusan,” tegasnya.
Sanksi terhadap kader diatur jelas dalam mekanisme organisasi partai. Keputusan yang akan diambil oleh partai dapat berupa teguran tertulis, pencopotan dari jabatan, atau bahkan pemecatan keanggotaan. Jika terbukti bersalah, pencopotan jabatan Ketua Komisi III adalah sanksi paling realistis yang akan diberikan. Sanksi ini akan memberikan pelajaran berharga. Ini juga akan menjadi ujian bagi komitmen Nasdem dalam menegakkan integritas.
Penonaktifan yang sudah dilakukan memberikan indikasi kuat bahwa Nasdem melihat adanya pelanggaran serius. Keputusan akhir akan menjadi barometer seberapa tegas partai ini dalam menjaga marwahnya. Kasus ini, meskipun berskala lokal, menjadi cerminan bahwa isu etika dan akuntabilitas publik akan selalu menjadi perhatian. Terutama di era di mana informasi menyebar dengan sangat cepat. (wir)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.