Headline

Pengamanan Gabungan Amankan Aksi Warga di PN Kayuagung

Ketua PN Kayuagung jelaskan, hanya tujuh dari sembilan tuntutan warga yang masuk ranah pengadilan.

Pengamanan Gabungan Amankan Aksi Warga di PN Kayuagung
Pengamanan Gabungan Amankan Aksi Warga di PN Kayuagung. Foto: Dok. Istimewa

KAYUAGUNG, NUSALY – Ratusan personel gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, Dishub, dan Satpol PP diterjunkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Senin (8/9/2025). Aksi yang melibatkan sekitar 600 warga dari Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ini digelar terkait kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Ibrahim.

Sebanyak 212 personel Polres OKI dan Polsek jajaran, 30 personel Kodim 0402/OKI, 20 personel Dishub OKI, serta 20 personel Satpol PP OKI bekerja sama mengamankan jalannya aksi yang berjalan aman dan kondusif. Massa, yang datang menggunakan bus dan kendaraan pribadi, dikawal ketat oleh Polsek Mesuji dan Satlantas Polres OKI sejak berangkat dari desa.

Dalam orasinya, massa meminta Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H., agar majelis hakim memberikan putusan bebas. Mereka berdalih Kades Ibrahim merupakan korban sindikat pemalsuan ijazah terstruktur, bukan pelaku kriminal. Usai berorasi, perwakilan massa diterima langsung oleh Guntoro yang didampingi Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.IK., M.H., dalam pertemuan yang singkat dan kondusif.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya secara tertib. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Pematang Panggang yang menyampaikan aspirasinya secara damai,” ujarnya. Ia menegaskan, pihak kepolisian akan selalu hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

PN Kayuagung nyatakan dua tuntutan massa di luar ranah pengadilan.

Menanggapi tuntutan warga, Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, memberikan penjelasan lugas mengenai batasan ranah pengadilan. Ia mengungkapkan, dari sembilan tuntutan yang diajukan warga, hanya tujuh yang masuk dalam ranah persidangan.

“Untuk yang masuk ranah pengadilan, karena kami sudah menunjuk majelis hakim menyidangkan perkara, maka seluruh tuntutan harus disampaikan di persidangan supaya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara,” tegas Guntoro. Ia mencontohkan, keberatan atas tuntutan jaksa dan klaim bahwa terdakwa adalah korban, akan masuk dalam pembuktian di persidangan.

Guntoro juga menambahkan, dua tuntutan lainnya—agar Kades Ibrahim tetap menjabat dan permintaan agar terduga mafia ijazah ditangkap—merupakan ranah di luar pengadilan. “Itu merupakan ranah penyidik,” jelasnya. Ia pun mengimbau warga untuk mempercayakan proses hukum kepada pengadilan dan tidak perlu membawa massa dalam jumlah besar, cukup perwakilan saja, karena persidangan bersifat terbuka. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version