Jakarta, NUSALY – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mengeluarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan union busting yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia. Tindakan ini diduga kuat berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sembilan pekerja yang baru saja mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).
Pembentukan Serikat Pekerja Berujung PHK
Berdasarkan laporan yang diterima SINDIKASI, kesembilan pekerja CNN Indonesia tersebut menerima surat PHK tak lama setelah pembentukan SPCI. PHK ini diduga kuat sebagai bentuk intimidasi dan upaya manajemen untuk membungkam suara pekerja yang berserikat.
“Tindakan ini bukan hanya layak diduga melanggar konstitusi, tapi juga mencederai hak-hak dasar pekerja. Undang-undang dengan jelas melindungi hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. PHK sepihak ini jelas bentuk ketidakadilan dan pelanggaran serius terhadap hak asasi pekerja,” ujar Guruh Riyanto, Koordinator Divisi Advokasi SINDIKASI, dengan nada tegas.
Pemotongan Upah Ilegal Picu Pembentukan Serikat
Dugaan union busting ini bermula dari pemotongan upah sepihak yang dialami sejumlah pekerja CNN Indonesia selama tiga bulan terakhir. Pemotongan upah tersebut dilakukan tanpa adanya Surat Keputusan resmi, sehingga para pekerja merasa hak mereka dirampas.
Kondisi ini mendorong para pekerja untuk melaporkan perselisihan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta pada 23 Agustus 2024. Tak lama setelah itu, SPCI resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024. Serikat ini didirikan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk menolak pemotongan upah yang tidak sah.
Namun, alih-alih mendapatkan respon positif, pembentukan serikat pekerja ini justru berujung pada PHK sepihak terhadap para pendirinya.
SINDIKASI Desak Investigasi dan Pembatalan PHK
SINDIKASI mendesak pihak berwenang untuk segera menginvestigasi dugaan union busting ini. Mereka juga meminta manajemen CNN Indonesia untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan pelanggaran hak-hak pekerja, serta membatalkan surat PHK terhadap pendiri SPCI.
“Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tambah Guruh Riyanto.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000, pihak yang melanggar Pasal 28 dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 500 juta.
Seruan Solidaritas dan Desakan ke Dewan Pers
SINDIKASI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia.
Mereka juga mendesak agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sesuai dengan mekanisme undang-undang, melalui tahapan bipartit, tripartit, termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
Selain itu, SINDIKASI mendesak Dewan Pers untuk memantau dan mempertimbangkan pencabutan status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers No. 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.
“Kami berdiri bersama pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan kebebasan pekerja saat bersuara menuntut haknya,” tegas Guruh Riyanto.
SINDIKASI juga menyerukan pada segenap gerakan sosial untuk bersolidaritas bagi SPCI baik di level nasional dan internasional. Ini termasuk menyerukan agar perusahaan CNN di Amerika Serikat meninjau ulang lisensi yang diberikan pada rekan Indonesia mereka.
Kasus dugaan union busting di CNN Indonesia ini menjadi sorotan tajam bagi dunia media dan industri kreatif. SINDIKASI menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja di media merupakan hal penting untuk memenuhi hak pekerja media. Kepastian pemenuhan hak para pekerja media pada akhirnya akan berkontribusi pada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi berkualitas dan terpercaya melalui kerja-kerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
Publik menunggu langkah konkret dari pihak berwenang dan manajemen CNN Indonesia untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Akankah keadilan ditegakkan bagi para pekerja yang berani bersuara? ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.