Headline

Pria Pembunuh dan Pemerkosa Bocah 6 Tahun di OKI Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi tak buang waktu, RY (20) langsung dijerat pasal perlindungan anak berlapis yang menyebabkan kematian dan kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Motif keji ini diungkap karena kecanduan film porno.

Pria Pembunuh dan Pemerkosa Bocah 6 Tahun di OKI Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
Pria Pembunuh dan Pemerkosa Bocah 6 Tahun di OKI Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara. Foto: Dok. Polres OKI

OGAN KOMERING ILIR, NUSALY – Polisi bergerak cepat menindak RY (20), pria keji pelaku pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap R (6) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Begitu ditangkap, RY langsung dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak yang serius. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara. Motif di balik perbuatan bejatnya ini diungkap karena kecanduan film porno.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto dengan tegas menjelaskan jeratan hukum yang dikenakan. “Dia (pelaku) dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang AKBP Eko. Penjeratan pasal ini jelas menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.

Tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran berhasil meringkus RY di rumahnya. Sempat ada drama saat penangkapan; pelaku mencoba kabur lewat jendela belakang, tapi usahanya sia-sia. Petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kiri pelaku untuk melumpuhkannya. Kini, RY sudah diamankan di Markas Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Detik-detik Mengerikan dan Pengungkapan Motif

AKBP Eko Rubiyanto merinci kronologi kejadian yang bikin bergidik ini. Awalnya, RY membujuk R, bocah berusia enam tahun, dengan dalih akan membelikan makanan ringan dan mencari sedotan. R, yang masih polos, tanpa curiga mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.

“Setelah sampai di lokasi, pelaku langsung merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya,” kata AKBP Eko. Saat R berteriak dan berusaha melawan, pelaku tanpa ampun membekap mulut korban dengan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan. R pun tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali.

Jasad R ditemukan tak bernyawa di kebun karet Lebak Segelung, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, pada Sabtu (26/7/2025) malam. Sebelumnya, R sempat dilaporkan hilang dan diduga menjadi korban penculikan saat bermain di Pasar Pedamaran pada Sabtu siang.

Mengenai pemicu di balik kejahatan ini, Kapolres AKBP Eko Rubiyanto membeberkan, “Betul karena sering nonton film porno dan karena nafsu.” Ini menunjukkan betapa berbahayanya kecanduan konten negatif bisa berujung pada tindakan brutal.

Suara Pilu Keluarga dan Peringatan Serius bagi Kita Semua

Kakek korban, Sarmidi (59), berbagi kisah pilu yang menambah duka. Ia mengungkapkan, sebelum cucunya ditemukan tewas, ada warga yang sempat melihat RY dan R berjalan bersama.

“Ada warga yang melihat, waktu dibopong, dia meronta dan akhirnya dicekik pelaku,” ujar Sarmidi dengan nada getir saat berada di RS Bhayangkara Palembang. Kesaksian ini melengkapi gambaran mengerikan tentang detik-detik terakhir R.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat akan bahaya kejahatan seksual terhadap anak, terutama yang dipicu oleh konten negatif di ruang digital. Pentingnya pengawasan orang tua dan edukasi tentang perlindungan diri anak menjadi kunci utama untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version