Headline

Saksi Bisu Tragedi Berdarah di PALI, Polisi Siapkan Trauma Healing untuk Gadis 13 Tahun yang Saksikan Ayahnya Dibunuh

Seorang putri di Kabupaten PALI harus melihat ayahnya dibunuh oleh kakek dan pamannya sendiri. Polisi memastikan pendampingan psikologis agar korban tak dihantui trauma berkepanjangan.

Saksi Bisu Tragedi Berdarah di PALI, Polisi Siapkan Trauma Healing untuk Gadis 13 Tahun yang Saksikan Ayahnya Dibunuh
Saksi Bisu Tragedi Berdarah di PALI, Polisi Siapkan Trauma Healing untuk Gadis 13 Tahun yang Saksikan Ayahnya Dibunuh. Foto: Dok. Istimewa
Intinya ...
Toggle

PALI, NUSALY — Kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Lekat (29) di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, menyisakan luka yang amat mendalam. Tragedi itu bukan hanya merenggut nyawa korban, melainkan juga meninggalkan trauma psikologis mendalam pada putrinya, LFP (13), yang menyaksikan langsung detik-detik mengerikan tersebut.

Peristiwa yang terjadi di hadapan LFP menjadi tragedi ganda yang menghancurkan. Sang ayah tewas di tangan kakek dan pamannya sendiri. Kondisi ini membuat LFP menjadi saksi kunci sekaligus korban psikis yang paling rentan.

Luka Mendalam pada Saksi Bisu

Melihat sosok yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi pelaku kejahatan, tentu menjadi beban psikologis yang sangat berat bagi LFP, yang masih berstatus pelajar SMP. Peristiwa traumatis itu berpotensi mengganggu perkembangan mentalnya, membuatnya kesulitan beraktivitas normal, bahkan mungkin dihantui ketakutan dan ingatan buruk berkepanjangan.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menyadari betul dampak fatal dari kejadian ini. Pihaknya tidak hanya fokus pada proses penegakan hukum, tetapi juga mengambil langkah kemanusiaan.

Respons Cepat Kepolisian: Bantuan Trauma Healing dan Perlindungan

Sebagai bentuk kepedulian, Kapolres PALI segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten PALI untuk menyiapkan program trauma healing bagi LFP.

“Anak korban ini masih 13 tahun. Kami akan menyiapkan trauma healing dengan berkoordinasi bersama Dinas P3A Kabupaten PALI untuk pemulihan kondisi psikologisnya,” ujar AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

Menurutnya, pendampingan ini sangat penting untuk memastikan LFP dapat kembali menjalani aktivitas sekolah dan kehidupan sehari-hari tanpa dihantui rasa ketakutan. Program ini akan melibatkan psikolog anak dan tenaga pendamping profesional.

Metode yang akan digunakan meliputi konseling personal, terapi bermain, hingga pendampingan belajar di sekolah. Selain trauma healing, LFP juga akan mendapatkan perlindungan dan pemulihan, memastikan ia merasa aman dan didukung dalam masa sulit ini.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Meskipun fokus utama kepolisian kini pada pemulihan psikologis korban, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan. Polisi telah menjerat kedua pelaku, ayah mertua Lekat, LK (45), dan adik iparnya, FZ (19), dengan pasal berlapis.

“Kami menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tegas Kapolres. Langkah ini memastikan bahwa kejahatan keji yang mereka lakukan akan mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal. (putra)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version