Headline

Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Memanas, Terdakwa Ungkap Peran Anggota Staf Biasa

Tiga terdakwa korupsi dana hibah Rp600 juta akui kelola uang atas perintah anggota staf. Terdakwa Nasrowi klaim malah dirugikan karena uang pribadinya ikut terpakai.

Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Memanas, Terdakwa Ungkap Peran Anggota Staf Biasa
Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Memanas, Terdakwa Ungkap Peran Anggota Staf Biasa. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Rabu (13/8/2025). Tiga terdakwa, yakni Rabu (Ketua Bidang PMR dan Relawan), Meryadi (Kepala Markas), dan Nasrowi (Staf Bidang Kesehatan), dihadirkan untuk memberikan keterangan yang mengungkap dinamika internal di organisasi.

Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan ketika terdakwa Rabu mengaku tidak mengelola dana hibah secara pribadi, melainkan atas perintah seorang anggota staf biasa. “Saya melakukan pembayaran dan mengelola satu pintu atas perintah bendahara. Itupun saya merasa dalam tekanan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat.

Terdakwa Rabu menyebut nama Fadli, selaku pengurus bidang PMR dan relawan, sebagai sosok yang memberinya perintah. Hal ini membuat hakim heran mengapa seorang ketua bersedia mengikuti perintah anggota. Namun, Rabu menjelaskan bahwa perintah tersebut berasal dari sekretaris yang memintanya berkoordinasi dengan Fadli.

Dana Rp600 Juta Diduga Fiktif, Diperintah Staf Biasa?

Terdakwa Meryadi juga mengakui bahwa sisa anggaran tahun 2023 dan 2024 tidak dikembalikan atas perintah Fadli. Dana sisa tersebut, kata Meryadi, diminta untuk disimpan (saving) guna membayar honor relawan dan kegiatan yang sudah dilaksanakan, padahal tidak diatur dalam mekanisme resmi.

Sementara itu, terdakwa Nasrowi menegaskan bahwa dirinya tidak menikmati uang hasil korupsi. Ia bahkan mengklaim dirugikan karena harus menanggung biaya kegiatan relawan dengan uang pribadi yang hingga kini belum dikembalikan. Nasrowi juga mengakui adanya laporan fiktif untuk keperluan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang ia ketahui diperintahkan oleh Rabu dan Fadli.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dana hibah bersumber dari APBD Ogan Ilir sebesar Rp2 miliar diberikan dalam dua tahap. Penyelidikan Kejari Ogan Ilir mengungkap, terdakwa Rabu mengambil alih seluruh urusan administrasi dan keuangan meski tidak memiliki kewenangan. Para terdakwa diduga membuat pertanggungjawaban dana fiktif, sehingga negara dirugikan Rp600 juta. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version