Headline

Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin Dituntut 3 Tahun Penjara, Nama Eks Ketua DPRD Sumsel Terseret

JPU jerat Arie Martharedo dkk dengan pasal berlapis. Terungkap, kesepakatan fee 20 persen dan 10 persen dari proyek aspirasi yang berasal dari daerah pemilihan Anita Noeringhati.

Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin Dituntut 3 Tahun Penjara, Nama Eks Ketua DPRD Sumsel Terseret
Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin Dituntut 3 Tahun Penjara, Nama Eks Ketua DPRD Sumsel Terseret. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Tiga terdakwa kasus korupsi proyek aspirasi (pokir) di Kabupaten Banyuasin dituntut 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menilai ketiganya terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Arie Martharedo, Apriansyah, serta Wisnu Andrio Fatra. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, JPU Iskandar menyebut para terdakwa terbukti melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan, Rabu (13/8/2025).

Selain hukuman pidana pokok, Arie dkk juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kerugian negara dianggap nihil karena seluruh dana telah dikembalikan oleh para terdakwa saat proses penyidikan.

Modus Korupsi Terungkap: Skema Fee 20 dan 10 Persen

Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap skema bagi-bagi fee dari empat paket proyek pokir yang bersumber dari aspirasi mantan Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati, di daerah pemilihannya. Kesepakatan awal bermula saat terdakwa Arie dan Wisnu bertemu di sebuah restoran di Palembang.

Saat itu, disepakati pemberian fee sebesar 20 persen dari nilai proyek untuk terdakwa Arie. “20 persen, pecah pajak,” kata Arie, seperti dikutip dari dakwaan penuntut umum. Arie kemudian memberikan nomor rekeningnya kepada Wisnu untuk proses transfer.

Skema pembagian fee berlanjut di rumah terdakwa Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin. Di sana, disepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen, yang terdiri dari 7 persen untuk Apriansyah dan 3 persen untuk Panitia Lelang (ULP). Proyek tersebut kemudian dikerjakan oleh CV HK yang diwakili oleh terdakwa Wisnu. Total fee yang diterima Arie dari empat paket proyek mencapai Rp606,8 juta, yang ditransfer dalam dua tahap.

Atas tuntutan pidana tersebut, majelis hakim memberikan hak kepada masing-masing terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) pada persidangan selanjutnya. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version