PALEMBANG, NUSALY — Praktik dugaan suap dan jual-beli proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terungkap terang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/9/2025). Dua saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya permintaan fee proyek hingga puluhan persen, serta hubungan salah satu saksi dengan Bupati OKU.
Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi, dengan menghadirkan empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta tiga mantan anggota DPRD OKU, Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah.
Skema Suap Proyek ‘Pokir’ Terungkap
Saksi M Fauzi alias Pablo, seorang kontraktor, mengaku pernah ditawari proyek di Dinas PUPR OKU senilai Rp 45 miliar oleh terdakwa Nopriansyah.
“Saya ketemu Nopri di rumahnya, beliau yang tawarkan proyek tersebut,” ungkap Fauzi di hadapan majelis hakim.
Sejak pertemuan pertama, Nopriansyah, menurut Fauzi, sudah terang-terangan meminta fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak untuk anggota dewan, ditambah 2 persen untuk panitia lelang. “Total 22 persen dari Rp 45 miliar,” ujarnya. Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, Fauzi akhirnya menggarap proyek senilai Rp 16 miliar bersama rekan bisnisnya.
Keterangan senada disampaikan saksi lain, Ahmad Toha alias Anang. Ia juga mengaku ditawari proyek oleh Nopriansyah di Baturaja, dan terkejut dengan permintaan fee yang diajukan. “Saya sempat kaget, karena menurut saya itu besar sekali,” jelas Toha.
Hubungan Saksi dengan Bupati OKU Jadi Sorotan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mencecar Ahmad Toha perihal hubungannya dengan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.
Toha tidak membantah. Ia mengaku sudah mengenal Teddy sejak tahun 2016. Toha juga membenarkan bahwa ia ikut bergabung sebagai relawan dalam Pilkada Oktober 2024 saat Teddy mencalonkan diri sebagai Bupati OKU.
“Saya diajak teman untuk gabung relawan. Kontribusi saya tidak besar, hanya ikut membantu sandal dan spanduk kampanye,” katanya.
Keterangan kedua saksi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap dalam pembagian proyek Pokir di DPRD OKU. Permintaan fee yang fantastis, hingga 22 persen dari nilai proyek miliaran rupiah, diduga mengalir kepada sejumlah pihak, baik anggota dewan maupun panitia lelang.
Sidang lanjutan perkara ini masih akan terus menghadirkan saksi-saksi lain untuk menguatkan dakwaan JPU KPK. (Yud)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.