PALEMBANG, NUSALY – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Marjito Bachri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/9/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Marjito terkait perkara korupsi penerimaan fee proyek pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU yang menjerat Umi Hartati dan kawan-kawan.
Selain Marjito, JPU KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lain, termasuk Yudi Purnama Nugraha dan Indra Susanto. Kehadiran orang nomor dua di Kabupaten OKU dalam persidangan ini menarik perhatian publik, mengingat posisinya sebagai pejabat aktif.
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi telah mengungkap adanya peran aktif Robbi Vertigo, anggota Komisi II DPRD OKU, dalam mengatur pembagian fee proyek aspirasi dewan. Saksi Erlan Abidin bahkan mengakui bahwa Robbi ikut campur dalam menentukan besaran fee dan mengoordinasi anggaran pokir bersama terdakwa Umi Hartati.
“Karena Robbi Vertigo satu komisi dengan Umi Hartati di Komisi II DPRD OKU,” ungkap Erlan di persidangan.
Terdakwa Umi Hartati bersama tiga koleganya, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah, dan Nopriansyah, didakwa menerima suap senilai Rp3,7 miliar. Uang tersebut berasal dari fee proyek pokir DPRD OKU tahun anggaran 2024–2025 yang dikelola oleh Dinas PUPR.
Konflik Politik dan Kebuntuan APBD
Dana suap ini diduga kuat berkaitan dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang sempat mengalami kebuntuan akibat konflik internal DPRD. Perseteruan tersebut melibatkan dua kubu besar, yakni kubu Bertaji (Bersama Teddy-Marjito) dan kubu YPN Yess (Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita).
Akibat pertentangan ini, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak kunjung terbentuk hingga memasuki tahun 2025. Setelah AKD berhasil dibentuk pada 13 Januari 2025—dengan dominasi penuh kubu Bertaji—Umi Hartati menjabat Ketua Komisi II, sementara Ferlan dan Fahruddin duduk di Komisi III dan Badan Anggaran (Banggar).
JPU KPK juga mengungkap adanya pertemuan penting antara pihak DPRD dan Pemkab OKU di rumah dinas bupati. Dalam forum itu, DPRD mengusulkan paket pekerjaan pokir senilai Rp45 miliar, namun Pj Bupati menolak. Sebagai gantinya, anggota DPRD dijanjikan uang komitmen dari rekanan proyek. Atas kesepakatan tersebut, aliran dana pun mulai mengalir dari pihak swasta ke para terdakwa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana berat. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.