Hukum

Anggaran Korupsi APAR Empat Lawang Terkuak, Kades Kompak Akui Program Titipan Tenaga Ahli DPRD

×

Anggaran Korupsi APAR Empat Lawang Terkuak, Kades Kompak Akui Program Titipan Tenaga Ahli DPRD

Sebarkan artikel ini

Korupsi APAR Empat Lawang. Sidang dugaan korupsi pengadaan APAR mengungkap program "titipan" Tenaga Ahli DPRD Aprizal. 12 saksi kompak mengaku setoran dana mencapai puluhan juta rupiah, namun terdakwa membantah jumlahnya.

Anggaran Korupsi APAR Empat Lawang Terkuak, Kades Kompak Akui Program Titipan Tenaga Ahli DPRD
Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan APAR di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/10/2025). Sebanyak 12 saksi, termasuk para kepala desa, dihadirkan untuk memberikan keterangan. Foto: Dok. detik.com

PALEMBANG, NUSALY – Sidang dugaan korupsi APAR Empat Lawang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (20/10/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus ini menyeret Aprizal, Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang periode 2022-2023, sebagai terdakwa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi.

Sebanyak 12 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari perangkat desa, kepala desa, dan pendamping desa. Kesaksian mereka kompak menunjuk terdakwa Aprizal sebagai sumber program pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Muara Pinang.

Program Titipan yang Bukan Kebutuhan Mendesak

Para saksi secara serentak menyatakan bahwa pengadaan APAR adalah program “titipan” dari terdakwa Aprizal, yang mereka kenal sebagai sosok berpengaruh di lingkungan Kabupaten Empat Lawang.

Saksi dari pendamping desa, Andika, menjelaskan bahwa arahan pengadaan APAR disampaikan dalam musyawarah Forum Lintang Kanan. Item APAR langsung dimasukkan ke dalam perencanaan APBDes, diinput oleh kepala desa, kemudian diajukan untuk aksistensi dan diterbitkan dalam dokumen resmi.

Kepala Desa Muara Pinang, Edi Irawan, bahkan mengungkapkan bahwa pengadaan APAR sebenarnya bukan kebutuhan mendesak di desa mereka.

“Pengadaan APAR ini sebenarnya belum terlalu dibutuhkan. Tapi karena ada arahan dari orang kabupaten, ya para kades ikut saja,” ujar Edi di hadapan Majelis Hakim.

Kesaksian ini menguatkan dugaan bahwa program tersebut didorong oleh kepentingan tertentu, bukan karena skala prioritas kebutuhan desa.

Aliran Dana dan Bantahan Terdakwa

Dalam persidangan, terungkap detail aliran dana dari para kepala desa kepada terdakwa. Sebanyak 17 desa menyetorkan uang kepada saksi Poni yang berperan sebagai perantara atas instruksi Aprizal. Total dana yang diterima Poni mencapai Rp 68 juta, yang seluruhnya diserahkan kepada terdakwa.

Baca juga  Skandal Pokir DPRD OKU, Peran Kepala BPKAD Setiawan Ditelisik Jaksa KPK

Tak hanya itu, saksi Dwi mengaku telah menyerahkan sekitar Rp 86 juta, atau 80 persen dari nilai RAB. Sementara saksi dari Kecamatan Lintang Talang Padang menyebut nominal setoran mencapai Rp 96 juta. Total setoran yang diakui saksi-saksi mencapai ratusan juta rupiah.

Mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa Aprizal pun membantah keras mengenai jumlah setoran tersebut. Ia mengklaim hanya menerima separuh dari nilai yang saksi sebutkan.

“Nggak sampai segitu, saya hanya terima dari BU dan BI itu setengah harga dari angka yang kalian (saksi) sebut,” kata Aprizal saat diberikan kesempatan Majelis Hakim berbicara.

Atas perbuatannya, Aprizal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.