PALI, NUSALY – Praktik korupsi dana desa kembali mencoreng integritas aparatur negara di tingkat akar rumput. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, resmi menetapkan Arisman, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Abab, sebagai tersangka. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp860.991.453.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menjelaskan, tersangka Arisman merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Penukal Utara yang menjabat sebagai Pj Kades Karang Tanding dari April hingga Desember 2021. Dalam periode tersebut, dana desa (DD) sebesar Rp999.063.880 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.192.537.464 untuk Tahun Anggaran 2021 dicairkan dalam beberapa tahap.
Namun, menurut Yunar, tersangka Arisman tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penggunaan seluruh anggaran DD dan ADD tahun 2021. Padahal, dana tersebut semestinya dialokasikan untuk pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan rehabilitasi Kantor Kepala Desa, sebagaimana tertuang dalam APBDes.
“Uang DD dan ADD digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang, pembayaran rumah sakit, membeli tanah kaplingan, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan untuk kepentingan pribadi lainnya,” ungkap Yunar, Jumat (20/6/2025), memerinci modus penyalahgunaan dana yang ironisnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Kronologi Pengungkapan, Audit Investigasi, dan Penjemputan Paksa
Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari pemeriksaan ahli konstruksi yang menemukan rehabilitasi kantor kepala desa tidak dilaksanakan, sementara pembangunan PAUD hanya mencapai 30 persen dari rencana awal. Selain itu, ditemukan pula beberapa kegiatan lain yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Temuan awal tersebut mendorong Inspektorat Kabupaten PALI untuk melakukan Audit Investigasi terkait Penggunaan DD dan ADD Desa Karang Tanding TA 2021. Hasil Audit Investigasi dengan nomor: 700/173/R/ITKAB-PALIVII/2022, Tanggal 11 Juli 2022, mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp860.635.952. Inspektorat kemudian memerintahkan Arisman untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dengan batas akhir 9 September 2022.
Namun, Arisman tidak kunjung mengembalikan kerugian negara setelah batas waktu yang ditetapkan. Unit Tipidkor Satreskrim Polres PALI kemudian melanjutkan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi LP/A86/XII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PALIPOLDASUMSEL, tertanggal 6 Desember 2024. Setelah proses penyidikan, perhitungan kerugian keuangan negara dikonfirmasi sebesar Rp860.991.453.
Dalam penyidikan kasus korupsi ini, aparat kepolisian telah memeriksa 41 saksi dan menyita 82 dokumen sebagai barang bukti dari empat lokasi, termasuk 28 dokumen dari Kantor Camat Penukal Utara, 10 dokumen dari DPMD, 36 dokumen dari Bank Sumsel Babel cabang Pendopo, dan 8 dokumen dari BPKAD, selama periode Maret hingga Juni 2025.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 10 Juni 2025, penyidik resmi menetapkan Arisman sebagai tersangka. AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan bahwa tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, petugas melakukan penjemputan paksa di kediamannya, di mana tersangka tidak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia tidak menyelesaikan pembangunan PAUD dan tidak merealisasikan rehabilitasi Kantor Desa. Selain itu, ia juga mengaku tidak merealisasikan uang jaminan kesehatan perangkat desa dan tidak melaksanakan beberapa kegiatan lain sesuai APBDes, serta tidak membuat LPJ ADD Tahap I, III, dan IV secara lengkap.
Atas perbuatannya, Arisman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup. “Kasus ini masih terus kami dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain atau hanya dilakukan oleh tersangka sendiri, masih kami dalami lagi,” tegas Kapolres, menandai bahwa penyelidikan masih terus berjalan. (reza)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.