Hukum

Calon Bupati di Sumsel Dilaporkan Atas Dugaan Perusakan dan Pencurian Lahan Tambang

Calon Bupati di Sumsel Dilaporkan Atas Dugaan Perusakan dan Pencurian Lahan Tambang
Calon Bupati di Sumsel Dilaporkan Atas Dugaan Perusakan dan Pencurian Lahan Tambang. Foto: detikcom.

Palembang, NUSALY.COM – Seorang calon bupati di Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial LC dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan perusakan lahan dan pencurian. LC diduga memerintahkan YE untuk melakukan penambangan batu andesit tanpa izin di lahan milik seorang pengusaha asal Palembang.

Dirmansya (52), warga Jalan Sukawinatan Sukarami Palembang, melaporkan LC dan YE ke Polda Sumsel pada Rabu (20/11/2024). Ia menuding YE telah melakukan aktivitas penambangan menggunakan empat alat berat di lahan miliknya atas perintah LC.

“Kami melaporkan seorang berinisial YE dan LC dalam dugaan pidana pencurian dan pemerasan atau perusakan,” kata Dirmansya.

Lahan Milik Pribadi dengan Bukti Sertifikat

Dirmansya menegaskan bahwa lahan yang ditambang tersebut merupakan milik pribadinya. Ia memiliki sertifikat tanah yang sah sebagai bukti kepemilikan. Lokasi lahan tersebut terletak di Desa Kambang, Kecamatan Jaya Pura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

“Lahan yang dicuri seluas 2 hektar. Kegiatan penambangan itu kurang lebih sudah berjalan enam bulan, dari April 2023 sampai Oktober 2023,” ujarnya.

Dirmansya mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar akibat penambangan ilegal tersebut. Ia menyesalkan tindakan LC dan YE yang telah merusak lahan dan mencuri sumber daya alam miliknya.

Mediasi Buntu, Laporan ke Polda Sumsel

Sebelum melaporkan ke Polda Sumsel, Dirmansya telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Ia telah melakukan mediasi dan somasi kepada kedua terlapor, namun tidak membuahkan hasil.

“Selama ini kan kita sudah melakukan mediasi, musyawarah, dan juga somasi, tapi tidak ada iktikad baik dari kedua terlapor,” tuturnya.

YE, yang diduga sebagai pelaksana penambangan ilegal, sebelumnya telah diperintahkan untuk berhenti melakukan penambangan. Namun, YE mengaku mendapatkan perintah dari LC sehingga ia tetap melanjutkan aktivitas penambangan tersebut.

Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

Taslim (44), kuasa hukum Dirmansya, menegaskan bahwa terlapor tidak memiliki izin sama sekali untuk melakukan penambangan di lahan milik kliennya. Ia menyayangkan tindakan LC dan YE yang telah mengabaikan hak kepemilikan kliennya.

“Tidak ada izin sama sekali, mereka langsung mengambil dan sudah diingatkan. Sudah ada upaya mediasi agar terlapor stop dan juga musyawarah,” ujarnya.

Taslim menambahkan bahwa kliennya melaporkan YE dan LC atas dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Bersama-sama dan Pencurian dengan Pemberatan. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan menghukum para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polda Sumsel Akan Menindaklanjuti Laporan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Ia akan mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut dan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.

“Dicek dulu (laporan dugaan penggelapan),” singkatnya.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena melibatkan seorang calon bupati. Muncul dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh oleh LC untuk melakukan penambangan ilegal. Publik menunggu kejelasan dan tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika Dirmansya mengetahui adanya aktivitas penambangan di lahan miliknya pada April 2023. Ia kemudian menemukan bahwa YE sedang melakukan penambangan batu andesit menggunakan empat alat berat.

Dirmansya langsung memperingatkan YE untuk menghentikan aktivitas penambangan tersebut karena tidak memiliki izin. Namun, YE mengaku mendapatkan perintah dari LC, seorang calon bupati di Sumsel.

Dirmansya kemudian mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi dan somasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya, Dirmansya memutuskan untuk melaporkan LC dan YE ke Polda Sumsel.

Dampak dari Penambangan Ilegal

Penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh YE atas perintah LC ini menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:

  • Kerugian finansial bagi pemilik lahan: Dirmansya mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar akibat penambangan ilegal tersebut.
  • Kerusakan lingkungan: Penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem.
  • Hilangnya potensi pendapatan negara: Penambangan ilegal menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan.
  • Konflik sosial: Penambangan ilegal dapat memicu konflik sosial antara masyarakat dengan pelaku penambangan.

Pentingnya Penegakan Hukum

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penambangan ilegal. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menindak para pelaku penambangan ilegal, termasuk mereka yang berada di balik aktivitas tersebut.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Kasus dugaan perusakan dan pencurian lahan tambang yang melibatkan calon bupati di Sumsel ini menjadi perhatian publik. Publik menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat ditegakkan untuk menjamin keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya penambangan ilegal di masa mendatang. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version