Palembang, NUSALY.COM – Selebgram Lina Mukherjee akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani 16 bulan masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang. Pemilik nama asli Lina Lutfiawati (34) ini divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama karena konten makan kriuk babi sambil mengucapkan “bismillah”.
Lina menerima pembebasan bersyarat pada Rabu (20/11/2024). Rona bahagia terpancar dari wajahnya saat keluar dari pintu Lapas Perempuan. Mengenakan dress dan aksesoris serba ungu, ia membawa tas ungu yang dibuatnya sendiri selama mendekam di lapas.
“Sekarang aku sudah bebas, ini surat bebasnya. Sudah bisa melihat dunia lagi sekarang,” katanya sambil tersenyum sumringah.
Kebebasan yang Dinanti
Lina tak henti-henti tersenyum, menunjukkan betapa ia sangat menunggu momen kebebasannya. Kasus yang menjeratnya sempat viral dan menuai kontroversi di media sosial. Konten makan kriuk babi sambil mengucapkan “bismillah” yang ia unggah di akun TikTok-nya dianggap menistakan agama dan memicu kemarahan publik.
Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Lina akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis hakim PN Palembang pada Selasa 18 September 2023. Hakim menilai perbuatan Lina telah meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam.
Rencana Setelah Bebas
Lina mengaku banyak pelajaran berharga yang ia dapat selama menjalani masa tahanan. Ia belajar untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan lebih memperhatikan nilai-nilai kesopanan dan toleransi.
“Saya ini kan boros orangnya, jadi selama di sini banyak pelajaran yang saya ambil dan hidup lebih baik lagi,” tuturnya.
Lina juga belajar untuk lebih hemat dan menghargai hal-hal kecil, seperti air dan listrik. Ia menyadari bahwa kebebasan adalah hal yang sangat berharga dan tidak boleh disia-siakan.
Sebelum kembali ke Jakarta, Lina berencana untuk makan-makan dulu di Palembang dan mengunjungi keluarganya di Kalimantan. Ia juga sudah memiliki pekerjaan yang menunggu di Jakarta, yaitu endorse produk.
Pesan Perpisahan dari Lapas
Sebelum meninggalkan Lapas menuju ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengurus administrasi pembebasannya, Lina sempat memberikan salam perpisahan “kiss bye”. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kalapas dan petugas lapas yang telah membimbingnya selama menjalani masa tahanan.
Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, mengatakan bahwa Lina Mukherjee bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang positif selama di lapas.
“Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi, terutama sempat viral yaitu bantalnya,” kata Desi.
Remisi dan Potongan Masa Tahanan
Dari vonis yang diberikan, Lina sudah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.
“Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat 2 bulan 15 hari,” kata Desi.
Kontroversi dan Hikmah di Balik Kasus Lina Mukherjee
Kasus Lina Mukherjee sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menganggap tindakannya sebagai penistaan agama, ada pula yang melihatnya sebagai bentuk kebebasan berekspersi.
Namun, di balik kontroversi tersebut, ada hikmah yang dapat dipetik. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati nilai-nilai agama dan keyakinan orang lain.
Lina Mukherjee telah bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama 16 bulan. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dan berjanji untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Kasus Lina Mukherjee menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih bijak dalam bertindak dan berbicara, terutama di media sosial. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.