Pemprov Sumsel

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk

SDN 5 Tugumulyo Lempuing
Hukum

Diduga Wanprestasi Tak Bayar Angsuran, Pengusaha Apotik di OKI Digugat Perusahaan Pembiayaan

×

Diduga Wanprestasi Tak Bayar Angsuran, Pengusaha Apotik di OKI Digugat Perusahaan Pembiayaan

Sebarkan artikel ini

PT CSUL Finance Layangkan Gugatan Sederhana di PN Kayuagung Terhadap Nasabah Berinisial SW, Diduga Sengaja Ciderai Perjanjian Kredit Mobil, Sidang Perdana Dijadwalkan 19 Mei.

Diduga Wanprestasi Tak Bayar Angsuran, Pengusaha Apotik di OKI Digugat Perusahaan Pembiayaan
PT CSUL Finance Layangkan Gugatan Sederhana di PN Kayuagung Terhadap Nasabah Berinisial SW, Diduga Sengaja Ciderai Perjanjian Kredit Mobil, Sidang Perdana Dijadwalkan 19 Mei. Foto: Dok. Sumeks.co

OKI, NUSALY — Permasalahan kredit macet antar pihak swasta kini memasuki ranah pengadilan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Seorang pengusaha apotik di Kabupaten OKI digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung oleh PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL) perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan (Finance).

Gugatan perdata ini dilayangkan oleh PT CSUL Finance terhadap salah satu nasabahnya yang berinisial SW. SW, yang dikenal sebagai pengusaha apotik, diduga telah melakukan wanprestasi atau cidera janji dengan tidak membayar angsuran kredit secara sengaja.

Gugatan Sederhana Wanprestasi

Kuasa hukum PT Chandra Sakti Utama Leasing, Irwan Syahputra SH, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi kliennya mendaftarkan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kayuagung. Gugatan tersebut telah diterima dan tercatat dengan Nomor Perkara : 4/Pdt.G.S/2025/PN Kag, tertanggal 2 Mei 2025.

Gugatan sederhana diajukan lantaran tergugat SW dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap klien PT CSUL Finance.

“Pihak kami layangkan gugatan terhadap SW ke PN Kayuagung karena telah wanprestasi tidak membayar angsuran kredit dengan sengaja,” ujar pengacara yang berkantor pada Law Office Abadi dan rekan ini pada Senin (5/5/2025).

Diterangkan Irwan Syahputra, perkara gugatan ini bermula saat PT CSUL Finance cabang Palembang mendapatkan debitur kredit kendaraan berupa 1 unit mobil Nissan Juke 1.5 RX/T warna Putih tahun 2011 dengan Nomor Polisi BG 1404 CN.

Perjanjian permohonan kredit antara Berni selaku Recovery Head CSUL Finance dengan tergugat SW disepakati melalui Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaraan dengan Pembayaran secara Angsuran Nomor Kontrak 17102203311 tertanggal 23 Mei 2022.

Dalam perjanjian itu, disepakati pembiayaan kendaraan selama 36 bulan dengan angsuran per bulannya sebesar Rp 3.840.000,-. Pembayaran angsuran disepakati dimulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 24 April 2024.

Menurut Irwan Syahputra, dalam perjalanannya, tergugat SW diduga sengaja menciderai perjanjian kredit dengan PT CSUL Finance cabang Palembang.

Tergugat SW, klaim Irwan Syahputra, dengan sengaja tidak membayarkan sama sekali angsuran yang saat ini seharusnya memasuki angsuran ke-10 (dalam satu klaim) atau hanya membayar 10 kali angsuran saja (dalam klaim lain), serta telah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran lebih dari 1 bulan.

“Tergugat SW ini hanya membayar 10 kali angsuran saja pada saat angsuran kedua dan itupun telat 6 hari serta telah melewati tanggal jatuh tempo lebih dari 1 bulan,” terangnya.

Upaya Penagihan dan Bantahan Tergugat versi Penggugat

Irwan Syahputra melanjutkan, pihak kliennya PT CSUL Finance bahkan harus mendatangi rumah dan tempat usaha apotik tergugat SW berulang kali, yang beralamat di Mangun Jaya, Kayuagung.

Tak hanya itu, pihak PT CSUL Finance cabang Palembang telah beberapa kali melakukan upaya penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu melakukan penagihan secara lisan, mengirimkan surat teguran, mendatangi lokasi, hingga melayangkan somasi.

Namun, menurut Irwan Syahputra, tergugat SW masih tidak bergeming untuk membayar angsuran tertunggaknya itu.

“Pernah sempat juga menemui langsung pihak tergugat SW di tempat usahanya, namun tergugat tidak mau ditemuin bahkan tidak ada itikad baik menyelesaikan kewajibannya,” beber Irwan Syahputra, menggambarkan sulitnya komunikasi dengan tergugat.

Adapun dalih atau alasan dari tergugat SW tidak membayar angsuran, lanjut Irwan Syahputra, saat ditanyakan adalah tidak punya uang sama sekali.

Namun, menurut Irwan Syahputra, dalih tersebut tidak masuk diakal. Sebab, Irwan Syahputra menilai tergugat SW sebenarnya mampu untuk membayar kewajibannya karena memiliki usaha 2 apotik dan 1 catering terkenal di Kayuagung.

“Karena tidak ada titik temu, maka kami ajukan gugatan biasa ini ke Pengadilan Negeri Kayuagung,” jelas Irwan Syahputra. Dia menambahkan, secara materil klien PT CSUL Finance menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat wanprestasi ini.

Kuasa hukum PT CSUL Finance berharap pada permohonan gugatan sederhana yang diajukan ini, PN Kayuagung dapat memutuskan bahwa pihak tergugat SW harus melunasi seluruh kewajibannya atau mengembalikan unit kendaraan mobil Nissan Juke tersebut karena telah terbukti tergugat menciderai perjanjian kreditnya alias wanprestasi.

Irwan Syahputra melampirkan salah satu poin perjanjian pembiayaan 1 unit kendaraan roda empat sebagai bukti perjanjian.

Meskipun gugatan telah dilayangkan, Irwan Syahputra tidak menampik masih membuka peluang bagi tergugat SW untuk menunjukkan itikad baik dan membayar kewajibannya sebelum perkara ini disidangkan nanti.

“Kami tunggu itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajiban, sebelum masuk pada sidang pokok perkara,” tukas Irwan Syahputra.

Untuk diketahui, gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

Sebagaimana Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, prosedur ini memberikan manfaat sebagai salah satu tool bagi lembaga pembiayaan atau perbankan untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

Irwan Syahputra menginformasikan, gugatan ini telah didaftarkan dan dijadwalkan untuk persidangan pertama pada Senin (19/5/2025) mendatang.

PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance) gugat pengusaha apotik berinisial SW di PN Kayuagung OKI (2/5). Gugatan sederhana dugaan wanprestasi tidak bayar angsuran kredit mobil.

Kuasa hukum PT CSUL, Irwan Syahputra (5/5), sebut tergugat hanya bayar 10x angsuran, dinilai mampu bayar tapi beralasan tak punya uang. Klaim rugi ratusan juta, harap tergugat lunasi/kembalikan mobil. Sidang perdana 19/5. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.