Site icon Nusaly

Drama Deposito Rp1,8 Miliar: Dana Nasabah Prioritas Bank Mega Diduga Digelapkan, Gugatan Melayang

Drama Deposito Rp1,8 Miliar: Dana Nasabah Prioritas Bank Mega Diduga Digelapkan, Gugatan Melayang

Drama Deposito Rp1,8 Miliar: Dana Nasabah Prioritas Bank Mega Diduga Digelapkan, Gugatan Melayang. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Kepercayaan seorang nasabah prioritas terhadap lembaga keuangan kembali diuji. Nurjanah, seorang wanita paruh baya dan pedagang Pasar 26 Ilir Palembang, kini harus berjuang di meja hijau setelah dana depositonya senilai Rp1,8 miliar di Bank Mega Cabang Sayangan Palembang diduga kuat digelapkan oleh oknum Kepala Cabang Pembantu (KCP) berinisial DS. Merasa dirugikan secara besar-besaran, Nurjanah telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, setelah sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan.

Kasus ini, seperti dijelaskan kuasa hukum Nurjanah, Afdhal SH, bermula ketika Nurjanah hendak mencairkan dana depositonya. Namun, saat berada di teller, ia terkejut diberitahu bahwa dana tersebut telah dipindahkan ke rekening lain melalui aplikasi mobile banking. Ironisnya, aplikasi tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Nurjanah, yang memang mengaku tidak mengerti teknologi perbankan. “Klien kami tidak mengerti teknologi perbankan. Aplikasi itu didaftarkan tanpa persetujuannya dan uangnya dipindahkan secara diam-diam,” kata Afdhal, Sabtu (21/6/2025).

Pada 2 Juni 2025, Nurjanah, melalui kuasa hukumnya, secara resmi telah melayangkan surat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan. Dalam surat tersebut, pihak korban meminta OJK untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab, dan memberikan arahan hukum untuk melindungi hak-hak konsumen. “Kami minta OJK dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa dan memberikan perlindungan hukum kepada klien kami serta menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab,” ujar Afdhal.

Langkah Hukum Berlanjut: Gugatan Hingga Potensi Kerugian Inmateril Rp18 Miliar

Langkah hukum yang ditempuh Nurjanah mengacu pada sejumlah peraturan penting, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, serta Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab atasan terhadap perbuatan bawahan.

Setelah melapor ke OJK dan Polda Sumsel, gugatan resmi telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 17 Juni lalu. “Sidang perdana akan digelar 1 Juli mendatang. Kami menggugat pengembalian uang Rp1,8 Miliar dan Inmateril Rp18 M,” jelas Afdhal, menunjukkan skala kerugian yang dituntut.

Afdhal juga mengungkapkan bahwa oknum terlapor sempat mendatangi rumah korban untuk mengajak berdamai, dengan janji akan melunasi hutangnya. Namun, janji tersebut dinilai Afdhal hanya “omong kosong” belaka karena pelaku tidak memberikan jaminan atau langsung menyerahkan sejumlah uang. “Jadi kami anggap upaya damai ini cuma omong-omong saja. Karena sampai saat ini pelaku tidak memberikan jaminan ataupun anggunan untuk pelunasan hutang kepada klien kami,” ungkapnya.

Kasus ini menarik perhatian Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel. Sekretaris Umum APPSI Sumsel, Irwansyah Masri, berharap kasus ini menjadi perhatian serius OJK Sumsel. “Korban ini pedagang Pasar 26 Ilir, uangnya ini untuk biaya berdagang. Jadi kita sangat prihatin terhadap kasus ini. Semoga pihak bank dan OJK benar-benar serius menyelesaikan masalah ini,” harapnya.

Menanggapi konfirmasi via telepon seluler, Plt. Kepala Cabang Bank Mega Sayangan, Anita, enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ia meminta pengertian untuk memberikan keterangan resmi secara langsung pada jam kerja. “Saya mohon maaf. Karena ini instansi, berkenan hari Senin saya menyampaikan keterangan secara langsung,” ujarnya. Publik kini menanti sikap resmi dari Bank Mega serta langkah konkret dari OJK dan penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi nasabah. (emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version