PALEMBANG, NUSALY – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang secara tegas menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan terdakwa Bahtiyar dalam kasus korupsi izin kebun sawit Musi Rawas. Dalam sidang putusan sela yang digelar Senin (7/7/2025), dalil mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp700 juta oleh oknum kejaksaan saat penyidikan, yang paling menyita perhatian publik, dimentahkan dan tidak dianggap relevan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH menyatakan dalil dugaan permintaan uang tersebut tidak berdasar secara hukum dalam konteks eksepsi. “Uraian alasan keberatan dari pihak terdakwa terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum saat penyidikan, tidak termasuk dalam lingkup eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” tegas Pitriadi saat membacakan pertimbangan di ruang sidang utama Tipikor PN Palembang.
Sebelumnya, dalam eksepsi yang diajukan melalui penasihat hukumnya, terdakwa Bahtiyar mengklaim dirinya ditekan untuk menyerahkan sejumlah uang Rp700 juta selama proses penyidikan, namun hanya mampu memberikan Rp400 juta. Ia bahkan menyebut ketidakmampuan memenuhi permintaan itu sebagai alasan penetapannya sebagai tersangka. Namun, klaim ini secara langsung dimentahkan majelis hakim. “Hal itu bukan bagian dari ruang lingkup eksepsi. Maka keberatan tersebut harus dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjut Pitriadi.
Dakwaan ‘Error in Persona’ Ditolak, Kasus Korupsi Lahan Negara Lanjut
Tak hanya dalil permintaan uang, Bahtiyar dalam eksepsinya juga menyinggung soal dakwaan jaksa yang disebut error in persona atau kekeliruan penetapan tersangka. Namun, kembali lagi, majelis hakim menilai bahwa argumentasi tersebut telah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dalam sidang pembuktian, bukan di tahap eksepsi.
“Atas seluruh dalil yang disampaikan, majelis memutuskan menolak seluruh keberatan terdakwa dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Pitriadi tegas, menutup putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, proses persidangan kasus korupsi izin kebun sawit Musi Rawas akan memasuki babak krusial, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan puluhan saksi. Tujuannya adalah untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam skandal yang merugikan negara ini.
Dugaan Manipulasi Lahan Negara dan Nama-nama Besar yang Terseret
Kasus korupsi ini mencuat usai penyidikan intensif oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel. Penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) lahan sawit seluas 10.200 hektare di Musi Rawas. Dari luas tersebut, sekitar 5.974 hektare diketahui merupakan lahan milik negara yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan, mengindikasikan kerugian negara yang signifikan.
Beberapa nama besar turut terseret dalam perkara ini. Di antaranya adalah Ridwan Mukti yang saat itu menjabat sebagai Bupati Musi Rawas, serta Effendi Suyono alias Afen, Direktur PT Dapo Agro Makmur. Bahkan, Effendi telah menitipkan uang sebesar Rp61,3 miliar kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik mengembalikan dugaan kerugian negara, meskipun tindakan tersebut tidak serta-merta menghapus perbuatan pidana.
Sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu untuk mengejar pembuktian kasus yang kompleks ini. Puluhan saksi dijadwalkan hadir, termasuk pihak-pihak internal pemerintahan dan swasta, demi mengungkap seluruh skema kolusi dan manipulasi dokumen yang terjadi dalam pengurusan izin kebun sawit Musi Rawas. Mata publik akan terus mengawasi proses ini, berharap keadilan ditegakkan dalam upaya pemberantasan korupsi yang sistemik. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.