PALEMBANG, NUSALY — Sidang gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas lahan terbakar mencapai 6.428 hektare kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Gugatan senilai Rp2,5 triliun ini diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terhadap tergugat PT Bintang Harapan Palma (BHP), atas lahan ribuan hektare yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025) dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat, majelis hakim yang diketuai oleh Raden Zainal Arif, SH, MH, menolak salah satu dari tiga saksi yang dihadirkan PT BHP.
Ketika sidang akan dimulai, majelis hakim mempertanyakan identitas saksi-saksi yang dihadirkan PT BHP. Saat mendengar nama salah satu saksi, Majakartiko, majelis hakim tampak tidak asing dengan nama tersebut.
“Saksi tercatat Majakartiko, saksi ini sebagai pendamping PT BHP. Ketika kuasa belum dicabut maka tidak bisa untuk menjadi saksi, karena saksi masih terdaftar sebagai kuasa PT BHP,” ungkap hakim tegas.
Mendengar pernyataan hakim, saksi Majakartiko mengakui masih memiliki kuasa dari Direktur PT BHP. “Jadi tidak bisa, karena sifatnya mengikat. Selama saksi sebagai kuasa, belum mencabut kuasa maka tidak bisa, silakan Anda keluar dulu dari ruangan sidang,” pinta hakim.
Kuasa hukum PT BHP dalam persidangan sempat bersikeras agar saksi Majakartiko bisa memberikan keterangan. “Izin yang mulia, bisakah kuasa saksi sebagai kuasa PT BHP kami cabut di sini?” pinta kuasa hukum PT BHP kepada majelis hakim.
“Tidak bisa. Kuasa saksi sebagai pendamping PT BHP harus dicabut di hadapan Direktur PT BHP secara tertulis,” tegas hakim, mengakhiri perdebatan.
Kesaksian Dua Saksi Lain dan Sorotan Hakim
Akhirnya, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua orang saksi lainnya, yaitu Mulyadi, warga Desa Riding, dan Lamhot Manurung, Koordinator Lapangan (Korlap) RPK PT BHP.
Saksi Lamhot Manurung dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya bekerja sebagai Korlap TPK PT BHP sejak tahun 2019. “Setahu saya luasan lahan yang dibebaskan oleh PT BHP sampai tahun 2023 mencapai 7 ribu hektare lebih,” urai saksi.
Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim bertanya, “Dari mana Anda tahu luasan wilayah PT BHP? Apakah Anda tahu dari perusahaan? Apakah Anda tahu sendiri terkait cakupan luas lahan PT BHP?”
“Saya tahu sendiri, Yang Mulia, karena dari tahun 2019 saya ikut saat pembebasan lahan, dan ikut saat pemetaan,” terang saksi.
Meskipun demikian, dari keterangan yang disampaikan saksi di hadapan majelis hakim, hakim merasa tidak menangkap pesan yang jelas. “Kami tidak menangkap pesan yang disampaikan oleh saksi dalam perkara ini,” ujar hakim.
Sebagai informasi, titik koordinat sampel luas kebakaran di PT Bintang Harapan Palma (BHP) Kabupaten OKI menunjukkan luas kebakaran mencapai 6.428 hektare, dengan 868 titik koordinat kebakaran. PT BHP digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI dengan nilai yang fantastis, sebesar Rp2,5 triliun, termasuk pemulihan lahan yang terbakar serta dampak ekologis yang terkandung di dalamnya. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.