Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Hukum

Guru SMK Swasta di Gombong Diduga Gelapkan Uang Komite Ratusan Juta, Modus Palsukan Stempel Sekolah

×

Guru SMK Swasta di Gombong Diduga Gelapkan Uang Komite Ratusan Juta, Modus Palsukan Stempel Sekolah

Share this article
Guru SMK Swasta di Gombong Diduga Gelapkan Uang Komite Ratusan Juta, Modus Palsukan Stempel Sekolah
Guru SMK Swasta di Gombong Diduga Gelapkan Uang Komite Ratusan Juta, Modus Palsukan Stempel Sekolah

Gombong, Nusaly.com – Seorang guru SMK swasta di Gombong, berinisial SP, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang komite sekolah yang mencapai Rp146 juta. Tak hanya itu, SP juga diduga memalsukan stempel sekolah untuk melancarkan aksinya.

Ketua Komite Sekolah, HD Sriyanto, didampingi anggota komite Ngadio, melaporkan kasus ini ke Polsek Gombong pada Jumat (14/6) lalu. Sriyanto, yang juga seorang pengacara senior, mengungkapkan bahwa SP diduga telah melakukan penggelapan sejak tahun 2023 hingga 2024.

sidomuncul

“Oknum guru ini menarik iuran dari siswa atau orang tua siswa secara sepihak dan memalsukan stempel lunas,” ungkap Sriyanto kepada awak media, Senin (17/6). “Padahal, stempel tersebut seharusnya hanya dipegang oleh bendahara sekolah.”

Bukti Kuat Pemalsuan Stempel

Dalam laporannya, Sriyanto menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk catatan penerimaan dari siswa yang dibubuhi stempel lunas palsu. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat dugaan penggelapan dan pemalsuan yang dilakukan oleh SP.

Uang Diduga Digunakan untuk Keperluan Pribadi

Sriyanto mengungkapkan bahwa uang komite yang seharusnya digunakan untuk keperluan sekolah justru diduga dipakai oleh SP untuk kepentingan pribadi. “Total kerugian yang dialami sekolah dan siswa mencapai Rp146 juta,” tegasnya.

Polisi Siap Tindak Lanjuti Laporan

Kapolsek Gombong, AKP Khusen Martono SH MH, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggelapan uang komite tersebut. “Kami telah menerima laporan dari Bapak Sriyanto dan Bapak Ngadio. Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

SP diduga melanggar Pasal 374 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Jika terbukti bersalah, SP terancam hukuman penjara selama beberapa tahun.

Kasus dugaan penggelapan uang komite oleh oknum guru SMK di Gombong ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan sekolah. Diharapkan kasus ini dapat segera diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana pendidikan. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.