Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DPRD Sumsel 728x250
Hukum

HBA ke-64: Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara di Lahat, Kerugian Negara Capai Rp550 Miliar

×

HBA ke-64: Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara di Lahat, Kerugian Negara Capai Rp550 Miliar

Share this article
HBA ke-64: Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara di Lahat, Kerugian Negara Capai Rp550 Miliar
HBA ke-64: Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara di Lahat, Kerugian Negara Capai Rp550 Miliar

Palembang, Nusaly.com – Di tengah peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan penetapan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Lahat. Kasus ini melibatkan PT Andalas Bara Sejahtera (PT.ABS) dan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.

Kerugian Negara Setengah Triliun Rupiah

Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Bambang Panca, didampingi Asisten Pidana Khusus, Umaryadi, dan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp550 miliar. Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dimulai pada 16 Maret 2024 berdasarkan surat penyidikan Kajati Sumsel Nomor:7/L.6/FG.1/03/2024.

Enam Tersangka dari Kalangan Swasta dan ASN

Keenam tersangka yang ditetapkan berasal dari berbagai latar belakang. Tiga di antaranya merupakan petinggi PT. ABS, yaitu ES, G, dan B, yang pernah menjabat sebagai komisaris, direktur utama, dan direktur. Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015 (M), mantan Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi (SH), serta mantan Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat (LD).

Modus Operandi: Penambangan Ilegal dan Pembiaran oleh Oknum ASN

Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini cukup kompleks. PT. ABS diduga dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, bahkan merambah ke wilayah IUP OP milik PT. Bukit Asam Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tindakan ini diduga dilakukan dengan membebaskan lahan milik warga desa sekitar yang masuk dalam wilayah IUP OP PT. Bukit Asam Tbk. Pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh tersangka G atas nama PT. Bara Central Sejahtera (PT.BCS) maupun oleh ES secara pribadi.

Lebih lanjut, tiga oknum ASN Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat diduga terlibat dalam pembiaran atau kelalaian dalam melaksanakan tugas pengawasan pertambangan umum di PT. ABS. Padahal, sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT), mereka memiliki kewenangan untuk mencegah kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Jeratan Pasal Berlapis bagi Para Tersangka

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.

Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya

Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2024. Lima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Rutan Kelas 2A Merdeka Palembang.

Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para tersangka dan memastikan keadilan ditegakkan.

Penetapan enam tersangka dalam kasus korupsi pertambangan batu bara di Lahat ini menjadi bukti komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha dan pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara demi kepentingan pribadi. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.