Hukum

Indonesia Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual dengan Traktat Internasional di Jenewa

Jenewa, Nusaly.com – Dalam langkah tegas melindungi kekayaan intelektual bangsa, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menandatangani Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional (WIPO Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge/GRTK) di Jenewa, Swiss. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia mengamankan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang kaya dan beragam.

Traktat yang ditandatangani di bawah naungan World Intellectual Property Organization (WIPO) ini, memiliki tujuan utama mencegah pemberian paten yang tidak sah atas penemuan atau inovasi yang memanfaatkan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional tanpa izin atau pengakuan yang layak. Hal ini menjadi krusial bagi Indonesia yang memiliki kekayaan hayati dan budaya yang luar biasa, namun rentan terhadap eksploitasi.

Yasonna Laoly menegaskan, “Penandatanganan traktat ini merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional.”

Dampak Positif bagi Indonesia

Traktat ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan bagi Indonesia. Pertama, traktat ini akan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten Indonesia terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kedua, traktat ini akan mencegah pemberian paten yang keliru atas penemuan atau inovasi yang tidak memenuhi kriteria kebaruan dan orisinalitas. Ketiga, traktat ini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang menjadi pemilik dan penjaga pengetahuan tradisional.

Kerja Sama Indonesia dan WIPO

Penandatanganan traktat ini juga menjadi momentum untuk mempererat kerja sama antara Indonesia dan WIPO. Selain penandatanganan traktat, pertemuan bilateral antara Menkumham Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, juga membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual.

Daren Tang bahkan mengungkapkan komitmen WIPO untuk mengirimkan stafnya untuk melakukan pelatihan langsung (on the job training/OJT) di Indonesia. “Indonesia akan menjadi negara percontohan di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training di Indonesia,” jelas Daren.

Langkah Strategis di Sidang Majelis Umum WIPO

Kunjungan kerja Menkumham Yasonna Laoly dan delegasi Indonesia ke Jenewa juga bertujuan untuk menghadiri sesi ke-65 Sidang Majelis Umum WIPO yang berlangsung pada tanggal 9 hingga 17 Juli 2024. Sidang ini menjadi ajang bagi Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya di bidang kekayaan intelektual dan berkontribusi dalam perumusan kebijakan global terkait perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Penandatanganan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional di Jenewa merupakan langkah maju yang penting bagi Indonesia dalam melindungi kekayaan intelektualnya. Traktat ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Dengan kerja sama yang erat antara Indonesia dan WIPO, diharapkan perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dapat ditingkatkan secara signifikan, memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia dan generasi mendatang. ***

Exit mobile version