Washington, Nusaly.com – Kabar gembira bagi diaspora Indonesia! Pemerintah Indonesia tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memudahkan mereka untuk kembali ke tanah air. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyampaikan kabar ini dalam kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat pada Kamis lalu.
PP Baru Tidak Langgar Aturan Kewarganegaraan
Menkumham Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa PP ini tidak akan melanggar Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang mengatur kewarganegaraan tunggal bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Fokus utama dari PP ini adalah memudahkan diaspora Indonesia untuk datang, tinggal, dan menikmati tanah air seumur hidup.
Target Pengesahan PP Sebelum Akhir Pemerintahan Jokowi
Pemerintah menargetkan PP ini dapat disahkan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir. Proses pembahasan PP ini melibatkan berbagai kementerian terkait di tingkat kementerian koordinator. Harapannya, PP ini dapat segera diterapkan setelah disahkan.
“Presiden telah meminta (untuk menyiapkanPP). Kita harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat Peraturan Pemerintah-nya,” ujar Yasonna.
Skema Mirip “Overseas Citizenship of India” (OCI)
Pemerintah Indonesia akan mengadopsi skema yang mirip dengan aturan “Overseas Citizenship of India” (OCI) yang berlaku di India. Skema ini memberikan hak yang sama bagi diaspora India dengan warga negara India, kecuali hak politik seperti memilih dan dipilih dalam pemerintahan.
Yasonna menjelaskan, “Indonesia ingin mengikuti aturan yang berlaku di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, mereka bisa bekerja, berinvestasi, tetapi tidak mempunyai hak politik.”
Sambutan Positif dari Diaspora Indonesia di Amerika
Kabar tentang PP ini disambut baik oleh diaspora Indonesia di Amerika. Edward Wanandi, seorang pengusaha sukses di Amerika, melihat skema OCI sebagai kemajuan signifikan bagi Indonesia.
“Saya rasa memang kemajuan (pembahasan soal dwi-kewarganegaraan) dalam sepuluh tahun terakhir ini sangat signifikan. Sementara ini kita harus dukung (OCI) dan harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Kemajuannya jauh lebih besar untuk tanah air kita,” ungkapnya.
Gede Wiguna, seorang mahasiswa S2 di Washington DC, juga menyambut baik PP ini. Ia melihat peluang investasi yang terbuka lebar bagi diaspora Indonesia.
“Indonesia butuh investasi, apalagi Diaspora yang sudah memiliki bisnis di luar negeri ingin masuk ke Indonesia ikut berkontribusi di Indonesia, itu sangat bagus,” imbuhnya.
PP yang sedang disiapkan pemerintah ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi diaspora Indonesia yang ingin kembali ke tanah air. Dengan skema yang mirip OCI, diaspora Indonesia akan mendapatkan kemudahan dalam tinggal, bekerja, dan berinvestasi di Indonesia. Tentu saja, hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan pembangunan Indonesia.
Namun, perlu diingat bahwa PP ini masih dalam tahap perancangan. Masih ada beberapa hal yang perlu dibahas dan dimatangkan sebelum PP ini dapat disahkan dan diterapkan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari pemerintah terkait PP ini. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.