Hukum

Jual Hasil Curian, 2 Pria di OKI Ditangkap Tim Macan Komering!

147
×

Jual Hasil Curian, 2 Pria di OKI Ditangkap Tim Macan Komering!

Share this article
Tersangka pencurian sepeda motor, E dan H, digiring oleh personel Polsek Tulung Selapan dan Polsek Pangkalan Lampam. Foto: BA/Istimewa.

Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – Apes menimpa E (21) dan H (30), dua warga Tulung Selapan Ilir yang berniat menjual sepeda motor hasil curian. Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan, dibantu Polsek Pangkalan Lampam, berhasil membekuk mereka pada Jumat (15/3) sekira pukul 18.30 WIB.

Kejadian bermula dari laporan A (19), yang kehilangan sepeda motor Honda CRF merah putih (BG 5207 KAW) pada 7 Maret lalu. Ditemani temannya, A mengantar baju ke rumah I, dan memarkir motornya di teras kosan I. Namun, saat hendak pulang, kunci motornya sudah rusak dan motornya raib.

Helpdesk-KPU OKI

“Korban meninggalkan motornya di depan kosan I dan pergi ke rumah teman lainnya. Setibanya di kosan, I memberitahu bahwa motornya sudah tak ada,” ungkap AKP Dedy Suandi SH, Kapolsek Tulung Selapan, pada Ahad (17/3).

Penyelidikan dan Penangkapan yang Sigap

Kehilangan motor ini dilaporkan ke Polsek Tulung Selapan. Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Suparman SH dan Tim Macan Komering langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Informasi berharga didapat: ada seseorang yang dicurigai akan menjual motor CRF di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lampam. Tim Macan Komering pun berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Lampam untuk penghadangan.

Informasi kembali mengalir – diduga pelaku dan barang bukti berada di sebuah rumah di Desa Lebung Batang, Kecamatan Pangkalan Lampam.

“Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” jelas Dedy.

Saat diinterogasi, E dan H tak bisa mengelak. Mereka mengakui telah mencuri sepeda motor CRF di Tulung Selapan.

Kedua pelaku beserta motor curian dibawa ke Polsek Tulung Selapan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ba/dhi)