Palembang, Nusaly.com – Perjudian online kembali memakan korban, kali ini dua orang pelajar di Palembang, Sumatera Selatan, terjerat kasus promosi judi online melalui media sosial Instagram. Aksi mereka terendus oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dan berhasil diamankan pada Kamis (2/5/2024).
Penangkapan dua pelajar berinisial Adp dan EA ini menambah daftar panjang pelaku judi online yang diringkus oleh pihak berwajib. Berbeda dengan DD, pelaku lain yang juga diamankan dalam operasi ini, Adp dan EA dikembalikan kepada orang tua mereka. Namun, proses hukum terhadap keduanya masih berjalan.
“Dua pelajar saat ini kita pulangkan kepada orangtuanya namun masih dalam proses penanganan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan,” ujar Kasubdit V Siber Plh AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi, Selasa (7/5/2024).
Modus Operandi dan Motif Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, Adp, EA, dan DD mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi mereka. Para pelaku ini mendapatkan upah dari pemilik situs judi online dengan nominal Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per posting. Bisnis haram ini telah mereka jalani selama dua hingga tiga bulan.
“Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah, sementara pelaku Dd menerima upah Rp 2 juta rupiah sekali posting situ online,” ungkap AKBP Hadi Saefudin.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka tergiur dengan bayaran yang lumayan. Sebelumnya, mereka sendiri merupakan pemain judi online dan mengenal pemilik situs judi online melalui media sosial.
Ancaman Hukuman dan Pencegahan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 UU RI No II Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial. Di samping itu, perlu ada edukasi yang lebih gencar kepada masyarakat tentang bahaya judi online, khususnya bagi generasi muda.
Upaya Penanganan dan Pencegahan
Polda Sumsel terus berupaya memberantas judi online di wilayahnya. Operasi dan razia rutin dilakukan untuk menangkap para pelaku dan memutus mata rantai bisnis haram ini.
“Kami terus melakukan operasi dan razia untuk memberantas judi online. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi online dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas judi online di sekitar mereka,” tegas AKBP Hadi Saefudin.
Judi online masih menjadi masalah serius di Indonesia, termasuk di Palembang. Kasus penangkapan dua pelajar ini menjadi bukti bahwa perjudian online telah merajalela dan mengincar generasi muda. Upaya penegakan hukum dan edukasi perlu terus dilakukan untuk memerangi judi online dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya perjudian. ***