Hukum

Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Sekolah, Rugikan Negara Ratusan Juta

302
×

Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Sekolah, Rugikan Negara Ratusan Juta

Share this article
Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Sekolah, Rugikan Negara Ratusan Juta
Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Sekolah, Rugikan Negara Ratusan Juta

Palembang, NUSALY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan Joko Edi Purwanto, Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri di Kabupaten OKU Selatan. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 30 Mei 2024, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pembangunan USB SMA Negeri di Kabupaten OKU Selatan pada tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp2,2 miliar lebih. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp719 juta lebih akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Helpdesk-KPU OKI

Kasi Penkum Kejati Sumsel, didampingi Kasipidsus Kejari OKU Selatan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. “Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Joko Edi Purwanto sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kasi Penkum.

Tersangka Ditahan di Lapas Kelas IIB Muaradua

Selain Joko Edi Purwanto, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan USB tersebut. Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 29 Mei hingga 17 Juni 2024, di Lapas Kelas IIB Muaradua.

Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan adanya upaya tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta untuk mempercepat proses persidangan. Sebelumnya, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Muaradua dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Kejari OKU Selatan Komitmen Berantas Korupsi

Kejari OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap pelaku korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penetapan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan sekolah menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan di Sumatera Selatan. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius yang harus diatasi. Kejari OKU Selatan berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya demi kemajuan pendidikan di daerah tersebut. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.