Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Kasus Korupsi Dispora OKI: Keluarga Terdakwa Kembali Titipkan Rp120 Juta, Total Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp320 Juta

×

Kasus Korupsi Dispora OKI: Keluarga Terdakwa Kembali Titipkan Rp120 Juta, Total Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp320 Juta

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari keluarga empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran Dispora OKI 2022. Penyerahan senilai Rp120 juta ini menambah total pengembalian menjadi Rp320 juta, menegaskan komitmen Kejari terhadap akuntabilitas dan kelancaran proses hukum.

Kasus Korupsi Dispora OKI: Keluarga Terdakwa Kembali Titipkan Rp120 Juta, Total Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp320 Juta
Kasus Korupsi Dispora OKI: Keluarga Terdakwa Kembali Titipkan Rp120 Juta, Total Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp320 Juta. Foto: Dok. Istimewa

KAYUAGUNG, NUSALY – Upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2022 terus menunjukkan progres. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri OKI (Kejari OKI) kembali menerima penyerahan uang titipan pengganti dari pihak keluarga empat orang terdakwa.

Menurut Kepala Kejari OKI, Sumantri SH MH, melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, uang titipan yang diserahkan kali ini berjumlah total Rp120.000.000. Dana tersebut berasal dari keluarga para terdakwa: Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju.

“Uang titipan ini diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir,” ujar Agung Setiawan.

Ia menambahkan bahwa uang tersebut selanjutnya langsung dititipkan dalam rekening khusus barang bukti/sitaan Kejari OKI pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung. “Ini adalah bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara,” tegasnya.

Akumulasi Pengembalian Kerugian Negara: Dari Rp200 Juta Menjadi Rp320 Juta

Penyerahan uang titipan ini bukanlah yang pertama kali dalam kasus korupsi Dispora OKI. Sebelumnya, pada Kamis, 15 Mei 2025, Kejari OKI juga telah menerima uang titipan pengganti senilai Rp200.000.000 dari pihak keluarga keempat tersangka yang sama (sebelum menjadi terdakwa). Dengan penyerahan terbaru ini, total akumulasi uang titipan pengganti kerugian negara dalam kasus Dispora OKI kini mencapai Rp320.000.000.

Kasi Intelijen Agung Setiawan menjelaskan bahwa penyerahan uang titipan ini merupakan bentuk itikad baik dari pihak keluarga para terdakwa. “Ini dalam upaya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan,” tukasnya.

Baca juga  Oknum Kades Pematang Panggang OKI Ditahan Kejari, Siap Dituntut Terkait Ijazah Palsu

Langkah ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memastikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan. Keberadaan dana titipan ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persidangan dan penentuan vonis, menunjukkan upaya kooperatif dari pihak terdakwa dalam memitigasi dampak hukum.

Kasus korupsi di Dispora OKI yang melibatkan pengelolaan anggaran tahun 2022 ini terus menjadi perhatian publik, dan Kejari OKI berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan transparan dan akuntabel hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.