KAYUAGUNG, NUSALY — Seorang kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penggunaan dokumen palsu. Oknum Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, yang terindikasi menggunakan ijazah palsu, telah dilimpahkan dari penyidik Kejati Sumsel dan kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Oknum Kades tersebut diketahui bernama Ibrahim bin Hasan.
Informasi ini dilansir dari palpres.com. Menurut keterangan dari pihak kejaksaan, pelimpahan berkas dan tersangka atas nama Ibrahim bin Hasan dari Kejati Sumsel ke Kejari OKI telah dilaksanakan. Setelah dilimpahkan, tersangka langsung ditahan oleh pihak Kejari OKI.
Proses Hukum di Kejaksaan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKI, Indah Kumala Dewi, membenarkan adanya pelimpahan tersangka Ibrahim bin Hasan tersebut. “Kami menerima pelimpahan berkas pada Kamis kemarin dan masih akan mempelajarinya,” ungkap Kasi Pidum Kejari OKI pada Jumat (9/5/2025).
Indah Kumala Dewi menambahkan, saat ini tersangka Ibrahim bin Hasan telah dilakukan penahanan tambahan selama 20 hari ke depan oleh Kejari OKI sambil menunggu proses persidangan.
Terkait penuntutan di pengadilan nanti, pihak Kejari OKI bersama Kejati Sumsel akan bersama-sama melakukan penuntutan atas dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh oknum Kades Pematang Panggang ini.
Dalam perkara ini, oknum Kades Pematang Panggang disangkakan melanggar beberapa pasal terkait pemalsuan dokumen.
“Dalam perkara ini, oknum Kades Pematang Panggang disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 263 KUHP Juncto 266 tentang pemalsuan dokumen autentik,” tandas Indah Kumala Dewi, menjelaskan jeratan pasal yang disangkakan.
Latar Belakang Kasus dan Temuan Pelapor
Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan oknum Kades Pematang Panggang ini berawal dari laporan masyarakat. Seperti diketahui sebelumnya, oknum Kades Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji ini dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Sumsel.
Laporan tersebut diterima sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/958/X/2021/SPKT Polda Sumsel, yang menunjukkan kasus ini telah bergulir sejak tahun 2021.
Bamam, selaku pelapor dalam kasus ini, sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dari ijazah yang digunakan terlapor sebagai syarat calon kepala desa saat itu.
“Kita melaporkan terkait atas dugaan pidana Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen autentik,” cetusnya saat itu, mengutip pasal yang ia laporkan.
Menurut Bamam, kejanggalan atas ijazah yang diduga palsu ini terlihat jelas dari gaya tulisan, barcode, dan ditambah validasi data sekolah yang tercantum pada ijazah itu sendiri. Pihaknya sebagai pelapor telah meminta agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat Desa Pematang Panggang juga sebelumnya sempat meminta agar Pemkab OKI lebih teliti dalam mengkroscek ulang setiap dokumen pencalonan pemilihan Kades.
Masyarakat juga meminta agar hasil Pilkades di Pematang Panggang yang dimenangkan oleh oknum Kades tersebut dibatalkan akibat adanya dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan.
Oknum Kades Pematang Panggang OKI, Ibrahim bin Hasan, diduga gunakan ijazah palsu, kini ditahan Kejari OKI & siap dituntut.
Kasi Pidum Kejari OKI Indah Kumala Dewi (9/5) sebut disangkakan UU 1/1946 & Pasal 263/266 KUHP, akan dituntut bersama Kejati Sumsel. Berawal lapor warga (Bamam) temukan kejanggalan ijazah (gaya tulisan, barcode, validasi data). (puputzch)
Dilansir dari palpres.com.
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.